• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Juru bicara Fraksi PDIP Didik Agung Eko Wahono saat menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Foto:Istimewa)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pada Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi PDIP sampaikan pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).

Juru bicara Fraksi PDIP Didik Agung Eko Wahono menyampaikan, bahwa pembangunan ekonomi yang digagas pemerintah daerah harus disertai kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Pemanfaatan SDA yang tidak memperhitungkan aspek keberlanjutan akan memberikan dampak negatif terhadap generasi mendatang.

"Kami menekankan bahwa sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama, kami menyoroti pentingnya pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kesadaran lingkungan, "ujarnya.

Ia mengatakan, pendidikan menjadi kunci utama untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan SDA lainnya secara bertanggung jawab. Fraksi PDIP menilai bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah positif, antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.

"Namun, langkah-langkah tersebut perlu diperkuat dan dievaluasi secara berkala agar implementasinya benar-benar berdampak pada perlindungan lingkungan. Dalam pandangan ideologis, Fraksi PDIP juga menautkan konsep Trisakti sebagai fondasi dalam pembangunan yang berkelanjutan. Trisakti yang terdiri atas prinsip berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, menurut mereka, harus pula mencakup aspek pelestarian lingkungan sebagai identitas bangsa yang hidup berdampingan dengan alam, "tuturnya.

Dengan mengacu pada realitas objektif di lapangan, Fraksi PDIP menyebut bahwa saat ini kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur terus mengalami penurunan. Masalah polusi, degradasi lahan, serta dampak pemanasan global yang kian mengkhawatirkan telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar perubahan kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya menitikberatkan pada sisi ekonomi, tetapi juga menjamin adanya peningkatan dalam perlindungan lingkungan. Kondisi lingkungan yang sehat dan bebas polusi tentu merupakan dambaan seluruh masyarakat Kalimantan Timur," ungkapnya.

Ia memastikan, Fraksi PDIP menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak konsisten dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.

"Ranperda tersebut harus menjadi instrumen hukum yang dapat menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Upaya pencegahan kerusakan lingkungan harus dilakukan sedini mungkin agar dampaknya tidak semakin parah dan membahayakan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Dengan demikian, Fraksi PDIP berharap agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur akan lingkungan yang sehat, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam secara arif dan berkelanjutan, " pungkasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top