• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Pemberdayaan Permpuann dan Perlindungann Anakk (DP3A) Kukar Hero Suprayetno

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Angka kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara, enam bulan terakhir 2025 (Jnuari s/d Juni 2025-red) hampir mencapai 80 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Permpuann dan Perlindungann Anakk (DP3A) Kukar Hero Suprayetno mengtakann bahwa yang sering dialami oleh anakk khususn nya anak perempuan adalahh kasus kekerassan seksual,kekerasaan seksuaal disebabkan karena beberapaa faktor sepertii pergaulan bebas dan lingkungann internal.

"Dari tahun 2023 hingga 2025 kasus yang sering dialami anak khusus anak perempuan adalah pelecehan seksual, kadang pelakunya sering dari keluarga terdekat. Harapan kami kasus seperti ini tidak terus bertambah," ujar Hero Suprayetno pada Kutairaya.com, Rabu (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan program pencegahan anak dan perempua.

"Jadi ada pendekatan yang sifatnya memberikan konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dimana disitu tersedia psikolog," ucapnya.

Selain itu,DP3A terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan lembaga masyarakat serta advokasi ke organisasi perangkat daerah,termasuk media massa untuk ikut serta dalam mengedukasi kemasyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak.

"Kita terus melakukan sosialisasi kesekolah hingga kelembaga masyarakat,kemudian kita melakukan advokasi terhadap organisasi perangkat daerah untuk bersama sama menjadi mitra,termasuk media massa," katanya.

Untuk kasus perempuan, ia menyampaikn bahwa akann terus memperkuat kelompok atau komunitas seperti komunitas Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dengan melakukan sosialisasi,pendampingan dan advokasi agar perempuan dapat lebih tangguh.

"Supaya mereka tangguh,karena Perempuan Kepala Keluarga ini bukan hanya sebagai seorang ibu, tapi juga Kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarganya,"jelasnya.

Ia menambahkan salah satu tantangan dalam mengahadapi kasus kekerasan anak khusus kekerasan seksual adalah ketika pelaku merupakan ayah atau kepala keluarga,karena tulang punggung di keluarga.

"Menurut undang undngg nmorr 12 tahun 2021,bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara mediasi oleh proses hukum,jika sudah masuk keranah hukum maka harus didampingii secara intens baik dari korban maupun keluarga korban untuk dapat berkomunikasii agar tidakk terulang kembali ," ungkapnya.

Ia mengimbauu kepada seluruh masyarakatt untuk bersama sama mencegah terjadinya kasus kekerasan baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungsn masyarakat.

"Kasus kekerasan ini sifatnnya ada dua yaitu verbal dan non verbal,sekarang banyak dimedia sosial melakukan kekeraasan secara non verbal, mari kita bersama sama dengan kemampuan kita untuk mencegah kasus kekerasan ini,"tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top