
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Tindakan pencabulan yang menimpa anak ini terjadi pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Dari pihak keluarga yang tak terima atas kejadian ini meminta agar kasus ini terus dikawal sampai ke jalur hukum.
Salah satu keluarga korban N mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ibu korban lagi keluar untuk membeli kebutuhan pokok. Pada saat ditinggal korban sedang tidur di kursi. Setelah ibu korban pulang, mendapati sandal di luar rumah tapi tidak ada orangnya, sedangkan korban tidak terlihat tidur dikursi teras depan rumah.
"Dan ketika ibu korban masuk rumah pelaku keluar dari kamar korban. Setelah itu, ditanya ibu korban ngapain kamu di kamar anakku. Pelaku menjawab tidak di apa apa. Distulah korban teriak marah marah sambil nangis. Dan ibu korban merespons, kamu diapain sama pelaku. Korban marah marah kepada ibu korban. " jelasnya Sabtu (7/6/2025).
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke RT dan melaporkan ke Polsek terdekat agar pelaku segera diproses hukum.
"Saya minta kasus ini dikawal sampai selesai, karena kami khawatir terjadi perdamaian. Karena melihat psikis orang tua korban dan korban sendiri yang saat ini masih duduk di jelas dua sekolah dasar." tegasnya.
N mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban, kebetulan pelaku adalah teman dan rekan kerja ayah korban. Pelaku sering ke rumah korban. Adapun motif dari pencabulan ini, menurutnya karena pengaruh narkoba dan minuman keras. Karena pelaku dan ayah korban minum sama-sama.
"Karena orang-orang yang sudah terjerumus hal-hal seperti ini dia tidak bisa berpikir normal. Makanya saya minta agar kasus ini diangkat ke jalur hukum. Karena akibat kejadian ini nantinya akan berdampak kepada korban. Saya paham bahwa anak ini trauma dan psikis pasti ada. Cuma orang tuanya yang kurang memperhatikan anaknya." ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial SB (45) beserta barang bukti 1 lembar baju tidur panjang Motif doraemon warna biru dan 1 lembar celana kolor panjang motif warna warni pada Jumat (6/6/2025) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum." tutupnya. (dri)