
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Selasa, 22 April 2025, hal ini dikarenakan ada dugaan pelanggaran prosedur Pilkada yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang memberikan hak memilih kepada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa PSU akan melibatkan 566 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan seluruh proses akan dimulai dari nol.
"PSU akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan mengundang pemilih yang ada dalam DPT pada 27 November lalu. Jumlahnya tetap, 566 pemilih," ujar Rudi usai sosialisasi PSU yang digelar Minggu malam (20/4/2025) di Kantor KPU Kukar,
PSU ini digelar di hari kerja, Namun KPU Kukar memastikan masyarakat akan tetap mendapatkan informasi dengan maksimal.
"Besok (21/4/2025) kami akan distribusikan undangan kepada pemilih dan melakukan woro-woro langsung ke lingkungan sekitar TPS. Kami juga telah berkoordinasi dengan PPK untuk mendukung sosialisasi ini," tegasnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul temuan pelanggaran di TPS 003.
"Ada tiga kondisi yang memungkinkan PSU yakni bencana alam atau kerusuhan, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK. Kasus di TPS 003 ini masuk kategori terakhir. KPPS terbukti memberi hak suara kepada warga yang tidak terdaftar dalam DPT," jelas Rahman.
Rahman menambahkan, untuk logistik telah disiapkan dan pengecekan akan dilakukan Senin besok sebelum dikirim ke lokasi.
"Kami pastikan logistik dan TPS siap, termasuk surat pemberitahuan bagi pemilih," tambahnya.
Rahman juga mengajak seluruh elemen, termasuk kepala desa dan camat, untuk membantu menyampaikan informasi PSU ini kepada warga. (dri)