
TENGGORONG, (KutaiRaya.com) Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang (money politics) dan kampanye hitam (black campaign).
Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa laporan pertama terkait dugaan money politics berasal dari wilayah Muara Jawa. Laporan tersebut masuk saat tahapan kampanye, namun berdasarkan hasil identifikasi dan penelusuran Bawaslu, kejadian tersebut diduga terjadi jauh sebelum masa kampanye dimulai.
"Meski kejadian terjadi sebelum masa kampanye, tetap kami proses sebagai laporan. Namun, karena bukti yang diserahkan pelapor tidak lengkap dan tidak diperbaiki sesuai permintaan kami, laporan itu tidak bisa kami registrasi secara resmi. Kami alihkan menjadi informasi awal untuk bahan penelusuran," ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Tim Bawaslu saat ini masih melakukan penelusuran di lapangan. "Kami menurunkan tim ke Muara Jawa hari ini untuk mendalami informasi tersebut. Prosesnya kemungkinan baru akan selesai besok," tambahnya.
Laporan kedua muncul pada masa tenang, yakni 16–18 April, yang berkaitan dengan dugaan kampanye hitam oleh salah satu pasangan calon (Paslon). Pelapor melampirkan sebuah video berdurasi delapan menit sebagai bukti, namun dalam rekaman tersebut tidak terlihat jelas wajah pembicara, hanya terdengar suara.
"Kami tanyakan kepada pelapor siapa yang berbicara dalam video itu, tapi jawabannya tetap mengarah ke salah satu Paslon, tanpa bukti visual yang kuat. Akhirnya, laporan itu juga tidak bisa kami tindak lanjuti sebagai pelanggaran yang dapat diproses secara hukum," jelas Hardianda.
Bawaslu juga mengungkap adanya informasi awal terkait dugaan politik uang dari dua Paslon lainnya yang beredar di media sosial. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.
"Ada dua video yang cukup viral, tapi karena tidak ada pelapor resmi dan sumbernya berasal dari akun-akun media sosial yang tidak jelas, kami hanya bisa menjadikannya sebagai bahan penelusuran internal," ungkapnya.
Hardianda menegaskan, Bawaslu Kukar terus berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, meski menghadapi keterbatasan bukti dan tantangan dalam verifikasi informasi di era digital. (dri)