
Tersangka berhasil diamankan Polisi.
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Usai dilakukan pencarian selama 2 bulan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan uang.
Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso mengatakan, pelaku tersebut berinisial MMI (27) ditangkap di Desa Loa Janan Ilir Kecamatan Loa Janan pada 8 April 2025. Penangkapan ini berdasarkan laporkan korban, yang mengalami uang penjualannya tak kunjung dikembalikan.
"Korban ini mendapatkan orderan CCTV di bengkel pandawa Tenggarong pada 5 Februari 2025. Korban memerintahkan MMI untuk mengambil barang sesuai pesanan dan melakukan pemasangan CCTV tersebut," kata Budi Santoso pada Kutairaya, Kamis (10/4/2025).
Adapun barang pesanan tersebut diantaranya, 1 unit DVR 8 Channel 13 dan 4 unit Camera CCTV merk Dahua 2 MP. Usai dilakukan pemasangan MMI ini diberikan uang penjualan barang dan pemasangan CCTV dari customer secara cash dengan jumlah Rp. 5.750.000.
Kemudian, selaku owner atau korban menyampaikan kepada MMI untuk mengambil uang komisi atau upah pemasangan dengan jumlah 450 ribu rupiah. Sehingga uang korban yang tersisa dan dibawa pelaku masih 5,3 juta rupiah.
Pada hari 6 Februari 2025 juga terjadi penjualan dan pemasangan CCTV di toko Madinah Tenggarong, yang dilakukan salah satu karyawan yaitu Revada. Setelah dilakukan pemasangan langsung diberikan uang cash senilai Rp. 2.650.000.
"Owner juga memerintahkan hal yang sama kepada karyawannya, untuk mengambil komisi atau upah pemasangan dengan jumlah 200 ribu. Sehingga uang penjualan produk tersebut tersisa Rp. 2.450.000," ucapnya.
Si owner memerintahkan MMI untuk mengambil uang tersebut di laci dan ditransferkan sekaligus bersama dengan uang penjualan sebelumnya. Namun MMI tak kunjung mengirim uang penjualan tersebut hingga saat ini.
Sehingga hal itu dilaporkan langsung ke Polsek Tenggarong. Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di Loa Janan.
Dari penangkapan itu, pelaku dibawa ke Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja yang memiliki barang atau sebagian milik orang laing yang disebut penggelapan, dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara. (ary)