
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sejumlah kelompok nelayan di Kecamatan Loa Kulu mengeluh atas tindakan ilegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal), yang dinilai merugikan usaha sektor perikanan.
Kejadian ilegal fishing itu terjadi pada (18/3/2025) di perairan desa Jembayan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab. Kejadian tersebut terangkap oleh salah satu kamera HP nelayan, yang tengah mencari ikan dan melihat kondisi ikan pada mabuk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Muslik menjelaskan, penangkapan ikan secara ilegal ini dilarang. Larangan itu telah tertuang ke dalam peraturan daerah (Perda), yang mengakibatkan kerugian nelayan dalam mencari ikan dan pencemaran lingkungan.
"Untuk pengawasan terhadap ilegal fishing ini rutin dilaksanakan, dengan berkolaborasi dengan kelompok masyarakat ataupun perikanan di Kukar," kata Muslik pada Kutairaya, Rabu (19/3/2025).
Pengawasan juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Satpol PP Kukar maupun Polres Kukar. Dengan adanya kegiatan ilegal fishing itu, diharapkan para pelaku atau oknum tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Kalau memang terjadi ilegal fishing, kita berharap ada upaya penegakan hukum," jelasnya.
Ia mengaku, selama ini memang masih ada kegiatan ilegal fishing yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum tertentu, dalam mencari keuntungan bahkan kenyamanan sesaat.
Pihaknya juga terus berupaya dengn masif, untuk menekan kegiatan ilegal fishing itu sendiri. Adapun upaya itu dengan melakukan sosialisasi ke setiap wilayah dan lainnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kukar, untuk tidak melakukan ilegal fishing dalam mencari ikan atau rezeki. Tindakan tersebut sangat membahayakan, merugikan masyarakat sekitar. (ary)