• Kamis, 27 Maret 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan LPG 3 Kg di pengecer sempat menuai keluhan di masyarakat. Namun, setelah evaluasi, pemerintah kembali mengizinkan penjualan di pengecer dengan pertimbangan kemudahan akses bagi masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia—sekitar 375 ribu pengecer—akan dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan. Kebijalan ini bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan stabil.

Terkait kebijakan ini, Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebelum melakukan implementasi.

"Baik itu berupa Surat Edaran (SE) maupun regulasi dari Kementerian ESDM RI. Jika sudah ada juknisnya, kami akan segera melaksanakannya," jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Menurut Bustani, peran Disperindag Kukar dalam kebijakan ini lebih pada pembinaan dan pengawasan. Setelah juknis diterbitkan, sub-pangkalan akan menjadi penyalur resmi gas LPG subsidi dari Pertamina, sehingga pengecer ilegal dapat diminimalisir.

Ia menambahkan saat ini, kebutuhan LPG subsidi di Kukar mencapai 28.394 Kilogram MT per tahun. Kebutuhan tersebut disuplai oleh 17 agen resmi dan disalurkan melalui 683 pangkalan yang tersebar di 20 Kecamatan.

Bustani berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 Kg.

"Kami berharap distribusi LPG subsidi dapat lebih merata dan tidak ada lagi kelangkaan di masyarakat," pungkasnya. (dri)

Pasang Iklan
Top