
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sebanyak 50 (lima puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, pemindahan ini selain mengurangi tingkat over kapasitas juga sebagai upaya optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi WBP yang bersangkutan.
Agus Dwirijanto Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong mengungkapkan, bahwa kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong idealnya di isi sebanyak 350 orang namun per tanggal 3 Agustus 2024 di huni sebanyak 1.461 orang.
"Tingkat over kapasitasnya melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya, " ungkapnya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan pemindahan tersebut mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berstatus Lapas dengan kategori medium security, sehingga pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan.
"Hal ini sejalan dengan implementasi program strategis direktorat jenderal Pemasyarakatan yakni back to basic," imbuhnya.
Dalam proses pemindahan ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan serta pihak kejaksaan negeri kutai kartanegara selain bantuan pengamanan dari pihak lapas sendiri.
Adapun jenis tindak pidana dari WBP yang dipindahkan sangat variatif.
"Untuk jenis tindak pidananya bervariasi ada yang narkoba, perlindungan anak dan sebagainya," jelas Agus Dwirijanto.
Ia menambahkan, pemindahan ini dilaksanakan setelah melalui sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kemudian dijadikan bahan guna di proses di sidang TPP tingkat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur.
"Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah, " tutupnya. (One)