• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Nasib sial menimpa seorang perempuan berinisial EF (23) asal Tenggarong yang harus berurusan dengan polisi, karena melakukan tindak pidana yakni mempromosikan situs judi online di media sosial miliknya. Kejadian ini langsung ditindak tegas oleh pihak kepolisian Kukar, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka beserta barang bukti berupa Handphone iPhone 11 Pro Max dan uang tunai Rp 755.000 berhasil diamankan pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 17.00 WITA di Jl, Mangkuraja RT.7, Loa Ipuh, Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Iptu Jodi Rahman mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 15 Juli 2024, saat petugas Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi tentang adanya salah satu akun media sosial milik tersangka yang mempromosikan situs judi online.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya tindak pidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mempromosikan situs judi online tersebut," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WITA oleh Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan promosi judi online di akun media sosial Instagram milik tersangka EF.

Kemudian, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Firmansyah Alvian melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana judi online tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku mengaku telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." pungkasnya. (dri)

Pasang Iklan
Top