TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Guna memastikan pembangunan yang ada di Desa, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) bakal segera menindaklanjuti sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Dimana program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui instruksi Jaksa Agung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Kukar Tommy Kristanto pada, acara sosialisasi program jaksa jaga desa yang diselenggarakan oleh Tim Penerangan Kejaksaan Agung RI di Pendopo Odah Etam, Rabu (23/8/23).
Tommy mengatakan tujuan dari program Jaksa Jaga Desa agar tidak ada lagi perangkat desa yang korupsi, tidak ada lagi kepala desa yang tidak tahuan tentang hukum di desa. Selain itu masyarakat desa juga bisa terakomodir di dalam pelaksanaan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
"Untuk itu Kejari Kukar harus segera menindaklanjuti program ini. Nanti kita akan adakan pertemuan-pertemuan seperti ini. Kita coba bangun formatnya yang baik seperti apa, nanti ada forum-forum kita kumpulkan Kepala Desa, BPD dan kita bahas tentang kendala yang ada dilapangan serta kita bedah semua." jelasnya.
Ia mengungkapkan hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung, bahwa Kejari harus mendampingi dan memastikan pembangunan yang ada di desa harus berjalan dengan lancar dari semua aspek itu harus diperhatikan. Dan memastikan di desa itu jadi terhambat
Menurutnya, agar pembangunan tidak lancar itu banyak faktornya. Jadi tidak hanya dari kepala desa juga sinergitas antara kepala desa dengan BPD. Dimana selama ini hubungan antara Kepala Desa dengan BPD itu tidak harmonis. Saling intip- intipan.
"Nah masalah ini harus kita benahi dulu. Jadi masing-masing harus memahami tugas dan fungsinya. Kalau sudah tau enak kita merunutnya. Untuk selanjutnya saya akan coba buat skala prioritasnya apa, permasalahan yang paling mendasar. Kalau di desa hubungan dengan BPD kita baik dulu. Baru kita lanjut ke step berikutnya yakni pembangunan desa kita pastikan harus berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran desa."pungkasnya. (*dri)