• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Untuk pertama kalinya Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Program Jaga Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan yang digelar di Pendopo Odah Etam, Rabu (23/8/23) ini diikuti seluruh Kepala Desa se-Kukar berserta perangkat Desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Tim Penerangan Kejaksaan Agung RI Dr Martha Parulina, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto, Kajari Kukar Tommy Kristanto.

Tim Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Martha Parulina mengatakan tujuan dari sosialisasi Program Jaga Desa ini adalah lebih mendekatkan masyarakat kepada kejaksaan sehingga fungsi kejaksaan untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi terkait hukum di desa terlaksanan dengan baik.

"Intinya tidak ada lagi perangkat desa yang korupsi, tidak ada lagi kepala desa yang tidak tahuan tentang hukum di desa. Kemudian masyarakat desa terakomodir di dalam pelaksanaan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum." ujar Martha Rabu (23/8/23).

Oleh karena itu, ada di Bidang Restorasi Umum Tindak Pidana Subjastis dan Bidang Perdata Tenta Usaha Negara berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan intelejen agar melaksanakan pengawasan sebagai evaluasi disetiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

"Kegiatan sosialisasi ini kalau di Kalimantan Timur baru pertama kali dilaksanakan di Kukar. Dipilihnya Kukar, karena ada beberapa desa yang bermasalah terkait dengan penggunaan dana desa." jelasnya.

Martha berharap masyarakat menjadi sahabat jaksa, karena kalau namanya sahabat tidak akan ada yang saling menyakiti. Dan akan mengarahkan ke tempat yang baik. Sehingga mengenal hukum dan menjahui hukuman.

Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, sosialisasi program Jaksa jaga desa ini bagian dari penguatan terhadap kepala desa, prangkatnya, dan BPD beserta anggota.

Dimana peran Jaksa ini menjadi pendamping, mengawal jangan sampai nanti di dalam tugas tugas kepala desa itu ada penyalahgunaan kewenangan seperti itu fokusnya.

Namun melalui Kejaksaan Negeri Kukar sudah melakukan pendampingan pendampingan baik itu di Kukar sampai di kepala desa, tetapi ada pekerjaan pekerjaan tertentu, khusus. Misalkan seperti yang berkaitan dengan proyek strategis daerah,

"Harapan saya, dengan sosialisasi yang ada ini para kepala desa, anggota BPD serta jajarannya. Bisa memahami lagi lebih utuh yang berkaitan dengan peraturan ketentuan yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas di penyelenggaraan pemerintahan desa." ungkapnya.

Ia menambahkan semoga ini bagian dari penguatan bersama, karena memang tugas-tugas khusus dari 193 desa itu tidak ada lagi dalam katagori desa sangat tertinggal, desa tertinggal di Kukar. Ini salah satu indikatornya bahwa penyelenggara pemerintahan desa itu terus membaik di Kukar. (*dri)

Pasang Iklan
Top