• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam upaya mengantisipasi pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) membentuk satgas pencegahan dan kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Rektor Unikarta Prof Ir Dr Ince Raden pada Seminar Hukum tentang Strategi Pencegahan Pelecehan Seksual di Unikarta, yang dilaksanakan di ruang perkuliahan Fakultas Hukum Unikarta Selasa (22/8/23).

Prof Ince mengatakan ada beberapa strategi yang telah diimplementasikan di Universitas Kutai Kartanegara tentang regulasi dan aturan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Aturan ini dikeluarkan pada Maret 2023 lalu.

Kemudian aturan kepegawaian juga sudah memuat ketentuan terkait dengan pelecehan serta kode etik akademik dan perilaku. Salah satu langkah penting adalah menjalankan sosialisasi kepada seluruh anggota komunitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, karyawan, dan pejabat struktural.

"Sosialisasi ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi, kategori, dan dampak dari pelecehan atau kekerasan seksual." ungkapnya.

Selain itu kesadaran dan pemahaman mahasiswa juga perlu memiliki kesadaran untuk melindungi rasa aman dan membantu dalam pencegahan. Penting untuk mengenali tanda-tanda awal pelecehan dan kekerasan seksual serta berbagi informasi tentang hal tersebut.

Menurutnya, dalam hal pencegahan, penting bagi semua anggota komunitas kampus untuk menolak segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual dengan tegas. Tidak membuka peluang bagi tindakan atau perilaku yang dapat mengarah pada pelecehan.

"Oleh karena itu kami telah membuka sistem pelaporan online untuk memudahkan mahasiswa dan anggota kampus lainnya melaporkan insiden pelecehan atau kekerasan seksual. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan rahasia bagi pelapor." jelasnya.

Ia menambahkan penting untuk diingat bahwa pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama. Dalam lingkungan kampus, sikap peduli, kesadaran, dan tindakan proaktif akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak-hak individu, tanpa memandang usia, etnis, atau agama. (*dri)

Pasang Iklan
Top