
(Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparudin Pabonglean)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. Status pegawai pemerintah hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Dengan demikian, status pegawai di instansi pemerintah per 2023 nanti hanya terdiri dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.
Namun menurut anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparudin Pabonglean, proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru. Karena guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya.
"Mereka sudah mengabdi sangat lama dan mereka mengajar itu di pelosok-pelosok daerah, seharusnya itu menjadi perhatian pemerintah," tutur anggota DPRD kota Kukar dari Dapil Tenggarong, Senin (7/3/2022).
Politisi PKS ini mengatakan, kami di DPRD Kukar, karena mereka ini sudah mengabdi sekian lama dan saya mendukung kebijakan Bupati Kukar yang menugaskan pejabat terkait untuk mencari formulasi terbaik untuk mengakomodir mereka.
"Walaupun regulasinya sudah ada, tapi kan mereka mengabdi sudah lama, oleh karena itu kami berharap agar BKSDM segera berkomunikasi dengan pusat untuk mencari solusi agar bisa mengakomodir, karena mereka ini yang sudah mengabdi lama," ungkapnya.
Paling tidak lanjut Saparudin, mereka yang sudah mengabdi lama ini agar bisa ampai masa pensiun, tapi jangan membuka lowongan baru diluar ketentuan, tapi yang ada ini harus diselamatkan.
"Bagaimana caranya, kan yang buat regulasi ini negara masa tidak bisa dicarikan solusi, tinggal bagaimana mengkomunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait di pusat. Misalnya menambahkan pasal dikecualikan mereka yang sudah mengabdi lama sampai pada saat ini," tutupnya. (One)