• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

LP (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II B Tenggarong mengusulkan ratusan warga binaan atau narapidana mendapat remisi HUT RI ke 70 Tahun 2015 dan remisi dasawarsa. Untuk kasus korupsi ada sebanyak 31 Nara Pidana (Napi) yang, bakal diusulkan ke Kementrian Hukum dan Ham untuk dimohonkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Dari 31 koruptor yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tenggarong, merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain itu ada juga pejabat yang memperoleh keringanan masa tahanan juga merupakan mantan anggota DPRD Kukar.

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Tenggarong M Iksan mengatakan, napi yang mendapatkan remisi tentunya mereka yang bersedia mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, diantaranya membayar denda kerugian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 meski telah menjalankan sepertiga masa hukumannya.

“Dari 31 Napi yang akan mendapatkan Remisi Umum 1 berdasarkan P No 99 tahun 2012, itu sebanyak 28 orang dan Tiga orang lainya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006. Dan remisi ini diberikan pada napi yang sudah menjalankan sepertiga dari masa hukumannya,”katanya.

Saat ini jumlah napi dengan kasus korupsi yang mendekam di jeruji besi LP Tenggarong tersebut berjumlah 33 orang. Sementara untuk remisi umum (RU) 1 sebanyak 377 orang, dan untuk RU 2 atau langsung bebas sebanyak 17 orang. Dan ditahun ini juga, Lapas Kelas IIB Tenggarong memberikan Remisi Dasawarsa 1 ke 754 orang dan Remisi Umum Dasawarsa 2 ke 9 Orang,tegasnya.

“Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan. Dan yang bebas langsung pas hari kemerdekaan RI ke 70 itu sebanyak 17 orang,”jelasnya.

Pemberian usulan remisi ini, tengah di usulkan ke Kemenkum Ham, dan hasilnya baru bisa diketahui 1 hari sebelum pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 70 dimulai.

“Dan remisi yang diberikan pada napi dengan kasus korupsi ini, mereka juga kooperatif saat pemeriksaan dan siap bekerja sama dengan petugas untuk membongkar kasus yang menjerat napi tersebut. Dan rencananya, pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara langsung oleh Pj Bupati Kukar beserta jajaranya,”pungkasnya. (kr3)

Pasang Iklan
Top