• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Guna melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketetiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.

Tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, melakukan inspeksi di wisma hunian berupa penggeledahan atau razia pada semua blok hunian, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Kegiatan ini juga didampingi Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto beserta pejabat struktural, dan staf fungsional lainnya.

Kabid Pembinaan dan Tekhnologi Informasi R. Nurwulan Hadiprakoso mengatakan, kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan tugas dan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

"Sasaran kerja Satops Patnal adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada kedisiplinan petugas, khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada internal maupun external di LPKA Kelas II Samarinda," ungkap R. Nurwulan Hadiprakoso

Ia menambahkan, dalam kegiatan yang dilaksanakan ini yakni melakukan apel kelengkapan seragam dan atribut, pemeriksaan standar operasional prosedur, pelayanan, pembinaan, juga pengamanan. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan inspeksi wisma hunian berupa penggeledahan atau razia pada semua blok hunian.

"Dari pelaksanaan kegiatan ini tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban pada LPKA Kelas II Samarinda," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top