(Barang bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG - Polsek Muara Jawa berhasil meringkus seorang pelaku penipuan 1 unit mobil Toyota Calya dengan nopol KT 1446 WG warna merah pada Jum'at 10 April 2020 sekira jam 01.00 wita.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, SH mengatakan, pelaku diamankan di pencucian mobil milik Arifin di jalan A. Yani RT. 11 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatam Muara Jawa Kukar.
"Pelaku AR (27) dengan alamat jalan Jalur Pipe Line RT. 001 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa, dan pelaku saat ini pengangguran, "ungkapnya.
AKP Anton menjelaskan, awal kejadian pada Rabu 8 April 2020 sekira pukul 07.00 wita saksi Edy Susanto mencuci mobil tersebut ke pencucian, lalu menyimpan mobil dan kunci kontak di pencucian kemudian saksi pulang ke rumah.
"Selanjutnya saksi pada Jum'at 10 April 2020 sekira jam 07.00 wita di hubungi oleh pemilik pencucian menanyakan apakah ada menyuruh seseorang untuk mengambil mobil tersebut, selanjutnya saksi memberitahukan kepada pemilik mobil Ibnu Rahmag dan mengecek posisi mobil tersebut melalui GPS sudah di Balikpapan, " terangnya.
Saksi Edy lanjutnya, langsung mendatangi ke pencucian untuk memastikan kejadian dimana dari keterangan saksi Erik ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri ada tato di lengan tangan dan kaki, mengambil mobil tersebut karena di suruh oleh saksi Edy sehingga kunci kontak mobilnya di serahkan kepada orang dimaksud lalu pemilik mobil dan saksi pergi ke Balikpapan untuk mencari mobil dengan menggunakan track GPS.
"Dan di temukan pelaku AR menguasai mobil tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di laporkan dan diserahkan ke Polsek Muara Jawa pada Sabtu 11 April 2020 pukul 02.30 WITA untuk proses lebih lanjut, "ucapnya. (one)