Jajaran Polsek Anggana berhasil menangkap 3 tersangka yang sedang berpesta narkotika jenis sabu di dalah satu rumah. Tersangka bernama Jono Pramata (36) di Jalan Sidomulyo RT.09, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana. Dia ditangkap Rabu (07/12) sore.
Penangkapan itu terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkotika di daerah Sidomulyo RT. 09 Desa Sidomulyo, .
"Saat kita lakukan penggerebekan polisi menemukan ada 6 orang laki-laki sedang berkumpul dan melakukan pesta narkotika secara beramai - ramai di Sidomulyo Rt.09, kemudian melakukan penggeledahan tempat tersebut dan ditemukan 9 poket narkotika jenis shabu dengan harga perpoket Rp. 150.000 milik tersangka Jono." kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana AKP Urdianta Asta PB.
Selain itu juga menemukan 1 buah Dompet kecil warna Pink, 2 plastik kosong yang dibakar pada sampingnya, 4 plastik kosong yang masih ada sisa sabunya, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah korek gas merk tokai, 1 buah pipet plastik kecil warna putih dengan ujung runcing, 1 buah pipet plastik besar bening bergaris merah putih yang berujung runcing, 1 buah Hp Merk Nokia tipe 105 warna Biru, 1 buah Hp Merk Nokia tipe 130 warna Hitam, 1 buah Hp Merk Samsung warna Putih, 1 buah linting plastik yang ujungnya dibakar, 1 buah celana merk Loisert warna biru milik tersangak Jono.
Kemudian atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti diamankan dan membawanya ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo psl 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (kr1)