• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Berau



Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat meninjau langsung pelayanan di SPBU Kilometer 5, Tanjung Redeb, (12/10/2026).(Foto: Bul/KutaiRaya.com)


BERAU, (KutaiRaya.com): Penerapan layanan SPBU 24 jam di Kabupaten Berau mulai diikuti sistem pendataan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan pelat nomor kendaraan.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur distribusi BBM agar lebih merata dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar sesuai ketentuan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meninjau langsung pelayanan di SPBU Kilometer 5 (64.773.09), Tanjung Redeb, yang mulai beroperasi selama 24 jam sejak Senin (12/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia berinteraksi dengan warga yang sedang mengisi BBM sekaligus melihat proses pencatatan kendaraan roda dua.

Sri Juniarsih menjelaskan, pendataan berdasarkan pelat nomor memungkinkan riwayat pembelian kendaraan terpantau di sejumlah SPBU. Dengan sistem tersebut, kendaraan yang telah membeli BBM di satu SPBU tidak dapat kembali melakukan pembelian di SPBU lain pada hari yang sama.

“Pelat kendaraan sudah terdata di seluruh SPBU, sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkan haknya masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, sistem ini diharapkan dapat membantu mengendalikan distribusi BBM di tengah keterbatasan pasokan yang juga dirasakan sejumlah daerah di Indonesia.

Lanjutnya, pengaturan pembelian dinilai penting agar penyaluran BBM dapat berlangsung lebih tertib dan menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Di sisi lain, operasional SPBU selama 24 jam memberikan alternatif waktu pengisian bagi masyarakat. Fasilitas ini terutama dibutuhkan pekerja dengan aktivitas hingga malam hari serta pengendara yang melakukan perjalanan antarkota.

Sri Juniarsih berharap layanan tersebut dapat diperluas ke SPBU lainnya apabila pelaksanaannya berjalan efektif. Pemerintah Kabupaten Berau, katanya, terus berupaya menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Semoga upaya ini memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, mengurangi antrean panjang, dan mendukung kelancaran aktivitas warga Berau,” pungkasnya.

Saat ini, terdapat tiga SPBU di Berau yang telah menerapkan layanan 24 jam, yakni SPBU Rinding dengan nomor 64.773.08, SPBU Kilometer 5 nomor 64.773.09, serta SPBU Sambaliung nomor 64.773.10.

Layanan tersebut mulai diuji coba pada Senin (12/10/2026) sebagai salah satu upaya memberikan pilihan waktu pengisian BBM sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk.

Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, mengatakan penambahan jam operasional merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait antrean BBM yang masih terjadi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah antrean pengisian solar yang belum sepenuhnya teratasi.

“Sudah saya arahkan agar SPBU menambah jam operasional atau mencoba layanan 24 jam,” kata Hermawan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. Melalui masa uji coba ini, Pertamina ingin mengevaluasi efektivitas pelayanan malam hari dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Tambahan waktu operasional diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang baru menyelesaikan pekerjaan pada malam hari, termasuk pekerja di sektor pertambangan. Dengan adanya pilihan waktu pengisian di luar jam sibuk, kepadatan antrean pada siang hari diharapkan dapat berkurang.

Meski demikian, Hermawan menegaskan bahwa penambahan jam operasional perlu diiringi peningkatan kapasitas pelayanan di SPBU. Upaya tersebut diperlukan agar antrean tidak hanya bergeser dari siang ke malam, tetapi benar-benar dapat diurai.

“Fokus kami memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan SPBU,” tandasnya. (Adv/Bul)



Pasang Iklan
Top