• Sabtu, 17 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Harga sawit yang kian merosot.(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menghadapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) pada periode 1-15 Oktober 2026. Pelemahan harga tersebut dipengaruhi pergerakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) yang mengalami penurunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, mengungkapkan, penurunan harga komoditas sawit terjadi pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data dalam proses penetapan harga TBS.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap nilai jual hasil panen yang diterima petani, terutama mereka yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

"Turunnya harga CPO dan kernel di sejumlah perusahaan yang menjadi acuan penetapan harga turut memengaruhi harga TBS yang diterima petani di Kaltim," ujar Arief melalui keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan hasil penetapan harga untuk paruh pertama Oktober 2026, rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel berada pada posisi Rp12.935,46 per kilogram.

Perubahan harga kedua komoditas tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran harga pembelian TBS berdasarkan kelompok umur tanaman kelapa sawit.

Ia menjelaskan, tanaman sawit yang memasuki usia produktif antara 10 hingga 20 tahun memperoleh harga tertinggi, yakni Rp3.542,60 per kilogram.

Sedangkan pada tanaman yang lebih muda, harga ditetapkan secara bertahap sesuai usia pohon.

Pada tanaman berumur tiga tahun, harga TBS tercatat Rp3.110,61 per kilogram. Kemudian meningkat menjadi Rp3.209,80 untuk usia empat tahun dan Rp3.298,74 pada tanaman berumur lima tahun.

Selanjutnya, tanaman berusia enam tahun memperoleh harga Rp3.370,97 per kilogram, usia tujuh tahun Rp3.419,58, usia delapan tahun Rp3.474,78, serta tanaman berumur sembilan tahun sebesar Rp3.517,41 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS kembali mengalami penyesuaian pada tanaman yang telah melewati usia 20 tahun.

Pada tanaman berumur 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.490,80 per kilogram. Angka tersebut turun menjadi Rp3.420,19 pada usia 22 tahun dan Rp3.343,95 untuk tanaman berusia 23 tahun.

Adapun tanaman berumur 24 tahun dihargai Rp3.305,93 per kilogram, sedangkan tanaman berusia 25 tahun memperoleh harga Rp3.274,70 per kilogram.

Menurutnya, penetapan harga tersebut menjadi pedoman bagi petani sawit yang telah memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya petani plasma di wilayah Kaltim.

Karena itu, ia menilai keberadaan kemitraan yang sehat antara petani dan perusahaan perlu terus diperkuat agar memberikan kepastian harga pada transaksi penjualan hasil panen.

"Kami berharap hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan PKS semakin baik. Dengan begitu, harga jual TBS di tingkat petani bisa lebih terlindungi dari permainan harga oleh tengkulak," jelasnya.

Selain memberikan kepastian dalam pemasaran hasil perkebunan, penguatan kemitraan juga diharapkan dapat membantu petani menghadapi perubahan harga komoditas sawit di pasar.

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap harga TBS kembali membaik pada periode berikutnya sehingga pendapatan petani dapat meningkat dan sektor perkebunan tetap memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. (*Yud)



Pasang Iklan
Top