• Sabtu, 17 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Jumat (16/10/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Ketersediaan lahan pemakaman umum di Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Selain kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, mahalnya biaya pemakaman komersial membuat pemerintah daerah didorong menyiapkan alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menilai pemanfaatan aset lahan milik pemerintah yang belum produktif bisa menjadi salah satu solusi.

Sejumlah lahan kosong di Samarinda Seberang dan Palaran disebut berpotensi dikembangkan menjadi TPU resmi.

Menurut Samri, penyediaan fasilitas pemakaman tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pengelola komersial.

Pemerintah perlu memastikan warga memiliki akses terhadap tempat pemakaman dengan biaya yang tidak memberatkan keluarga.

“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri, Jumat (16/10/2026).

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penataan lokasi pemakaman, sekaligus mencegah munculnya pemakaman tanpa izin.

Samri menegaskan, aturan tersebut nantinya harus memberikan kepastian mengenai pengelolaan dan penyediaan lahan pemakaman.

“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” katanya.

DPRD menargetkan setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu TPU resmi.

Bahkan, penyediaan fasilitas itu diharapkan dapat menjangkau tingkat kelurahan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses pemakaman di wilayahnya.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Samarinda dapat menempuh beberapa opsi, mulai dari memanfaatkan aset daerah, menerima hibah lahan dari masyarakat atau yayasan, hingga melakukan pengadaan tanah secara langsung.

Namun, pemanfaatan lahan kosong tetap harus melalui kajian dan prosedur yang jelas.

Samri mengusulkan luas lahan minimal 3 hektare untuk pengembangan TPU, serta mensyaratkan izin dan persetujuan masyarakat di sekitar lokasi.

Persetujuan warga dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan sosial yang dapat muncul akibat perubahan fungsi lahan.

Dengan perencanaan yang matang, pengembangan TPU diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan ruang pemakaman, tetapi juga mencegah konflik di kemudian hari.

“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top