• Kamis, 15 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Walikota Samarinda, Andi Harun. Kamis (15/10/2026).(Foto: Dok. Humas Pemkot Samarinda)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat pencegahan korupsi dengan memetakan 7 sektor pemerintahan yang berpotensi menjadi celah praktik penyuapan.

Upaya ini dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2025.

Kebijakan ini mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengenali potensi penyimpangan sejak awal.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengendalian agar risiko penyuapan dapat dicegah melalui sistem kerja yang terukur dan akuntabel.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, penerapan SMAP menjadi langkah untuk mengubah komitmen integritas aparatur menjadi sistem pengawasan yang berjalan secara nyata.

“Kita harus menggeser pengawasan reaktif menuju pencegahan yang sistemik,” ujar Andi saat membuka sosialisasi penerapan SMAP di Kantor Bapperida Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, penerapan sistem tersebut tidak boleh berhenti pada upaya memperoleh sertifikat.

Pemkot harus memastikan setiap perangkat daerah menjalankan pengendalian risiko dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Andi menegaskan, integritas birokrasi tidak cukup dibangun melalui kepatuhan administratif.

Pemerintah perlu memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, mengendalikan konflik kepentingan, dan menutup peluang praktik penyuapan.

“Risiko yang perlu diantisipasi, antara lain pengaturan pemenang pengadaan, gratifikasi, pungutan tidak sah, hingga praktik imbalan dalam mutasi jabatan. Setiap perangkat daerah harus mampu mengenali titik rawan ini,” katanya.

Tujuh sektor yang menjadi perhatian Pemkot Samarinda, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.

Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk mengenali potensi penyimpangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pada pengadaan barang dan jasa, misalnya, risiko dapat muncul melalui pengaturan pemenang.

Sedangkan pada pelayanan publik, potensi pelanggaran dapat berupa gratifikasi dan pungutan tidak sah.

Penguatan sistem anti penyuapan juga diikuti dengan penataan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah.

Lembaga pengawasan internal ini diharapkan tidak hanya menemukan kesalahan administrasi setelah kegiatan berlangsung, tetapi juga membantu mencegah pelanggaran sejak awal.

Andi menilai Inspektorat perlu berperan sebagai mitra strategis bagi OPD dalam mengidentifikasi risiko, memberikan konsultasi, serta menyampaikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.

“Inspektorat harus menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas melalui tiga fungsi utama: pengawasan pengendalian, konsultasi mitigasi risiko, dan peringatan dini sebelum terjadi pelanggaran,” tuturnya.

Pemkot juga meminta pengendalian konflik kepentingan dan gratifikasi diperkuat.

Selain itu, kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran atau whistleblower harus dijamin agar dugaan penyimpangan dapat disampaikan tanpa kekhawatiran terhadap keselamatan pelapor.

Inspektorat selanjutnya diminta menyiapkan parameter untuk menguji efektivitas pengendalian risiko.

Hasil penerapan sistem tersebut juga wajib dilaporkan secara rutin kepada Wali Kota.

“Menolak suap bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan cara manusia mempertahankan kedaulatan dirinya sendiri,” tuturnya.

Penerapan SMAP di Samarinda mengacu pada standar ISO 37001 yang mencakup 6 elemen utama, yakni kepemimpinan, penilaian risiko, pengendalian, pelaporan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Andi menyebutkan, Samarinda menjadi daerah pertama di Pulau Kalimantan yang mengadopsi sistem tersebut.

Melalui penerapan standar ini, Pemkot berupaya menjadikan integritas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan hanya sebatas komitmen individu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar menyampaikan bahwa penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) merupakan tindak lanjut arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian korupsi melalui mekanisme pencegahan yang lebih terstruktur.

“Penerapan SMAP ini merupakan tindak lanjut arahan BPKP untuk memperkuat upaya pengendalian korupsi di daerah,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, peningkatan nilai indeks pengendalian korupsi daerah menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan sistem tersebut.

“Pengendalian korupsi perlu didukung sistem yang jelas, sehingga potensi penyimpangan bisa dikenali dan dicegah sejak awal,” katanya.

Firdaus menambahkan, peran perangkat daerah sangat diperlukan agar mekanisme pengendalian tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Setiap perangkat daerah perlu membangun komitmen bersama agar penerapan SMAP berjalan efektif dan menjadi bagian dari budaya kerja,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top