
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.(Foto: Bul/KutaiRaya.com)
BERAU, (KutaiRaya.com): Pemkab Berau menegaskan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan di tengah kondisi asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah. Pemerintah daerah meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, sekaligus tidak mengabaikan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karhutla.
Sri Juniarsih menduga asap yang terlihat belakangan ini merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengurangi kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Ini asap yang belum berakhir. Asap tersebut berasal dari pergeseran atau kiriman dari tempat-tempat lain yang daerahnya masih mengalami kebakaran,” ungkap Sri Juniarsih, Rabu (14/10/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kondisi saat ini sudah sepenuhnya aman. Menurutnya, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran baru maupun dampak asap yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati karena keadaan belum baik-baik saja,” tegasnya.
Bagi Pemkab Berau, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah mendasar yang harus diperhatikan adalah menghindari praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, karena api dapat menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak terkendali.
Sri menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara perseorangan maupun berkelompok.
“Baik perseorangan maupun kelompok, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, tentu akan mendapatkan sanksi pidana,” ujarnya.
Menurut Sri, penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menekan kejadian karhutla. Selain penanganan ketika kebakaran terjadi, langkah pencegahan perlu diperkuat agar praktik pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan tidak terus berulang.
“Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” lanjutnya.
Ia menekankan, menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, tidak melakukan pembakaran secara sengaja, serta ikut menjaga wilayah sekitarnya menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Kewaspadaan juga perlu ditunjukkan melalui kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Apabila menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain masyarakat, dukungan dunia usaha juga diperlukan dalam memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di Kabupaten Berau. Perusahaan yang beroperasi di daerah ini diharapkan berkontribusi sesuai kapasitas dan kewenangannya, termasuk dalam kesiapan sarana penanganan kebakaran serta koordinasi dengan pihak terkait.
Sinergi tersebut diperlukan agar upaya pengendalian tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah rawan kebakaran.
Pemkab Berau menempatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran serta partisipasi aktif seluruh pihak.
“Melalui penguatan pencegahan dan kepatuhan terhadap hukum, kami berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan. Masyarakat pun diharapkan terus menjaga kewaspadaan dan bersama-sama melindungi lingkungan agar dampak karhutla tidak semakin meluas di Bumi Batiwakkal,” tandasnya. (Adv/Bul)