• Kamis, 15 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tim Basarnas saat mencari jasad anak korban tenggelam lubang tambang ke-56. Rabu (14/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kematian bocah usia 12 tahun yang tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di kawasan Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (13/10/2026), kembali membuka persoalan serius mengenai keselamatan warga dan pengawasan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Keduanya menilai kematian anak tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kecelakaan, terlebih karena tragedi serupa terus berulang di kawasan lubang bekas tambang.

Berdasarkan data JATAM Kaltim, korban meninggal akibat lubang tambang kini menjadi 56 di Kaltim sejak 2011.

Kematian tersebut juga disebut sebagai korban jiwa kedua di kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), setelah sebelumnya terjadi insiden serupa pada 2025.

Peristiwa yang merenggut nyawa murid kelas VI Sekolah Dasar itu bermula sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat berada di sekitar lubang bekas tambang bersama temannya, ia berusaha mengambil sandal yang terlepas di tepi lubang.

Namun, ia justru terjatuh ke dalam kubangan air dan tenggelam.

Jenazah korban baru ditemukan sekitar pukul 19.00 WITA.

Enam jam sejak korban dilaporkan tenggelam, peristiwa tersebut menjadi duka bagi keluarga, sekaligus kembali menyoroti risiko yang ditimbulkan lubang tambang yang belum ditangani secara memadai.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing menyoroti lokasi kejadian yang berdasarkan data overlay JATAM berada di dalam kawasan konsesi KSU PUMMA.

JATAM menilai informasi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri status lokasi, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, serta pemenuhan kewajiban keselamatan dan reklamasi.

“Nyawa seorang anak tidak boleh berhenti sebagai berita duka atau sekadar angka statistik dalam catatan pertambangan. Korban ke-56 harus diusut secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Mustari, Rabu (14/10/2026).

Mustari menilai, berulangnya kematian di lubang tambang memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penanganan setelah korban berjatuhan.

Pemeriksaan terhadap kondisi lubang, sistem pengamanan, serta pelaksanaan reklamasi harus menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

“Ketika korban kembali berjatuhan, pemerintah harus mengevaluasi pengawasan pertambangan secara serius. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah ada korban, sementara lubang yang membahayakan masyarakat tetap dibiarkan,” tuturnya.

JATAM juga menyoroti catatan administratif KSU PUMMA terkait kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi.

Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam keterangan JATAM, perusahaan tersebut menerima Peringatan Pertama pada 10 Desember 2024 melalui surat bernomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024.

Selanjutnya, Peringatan Kedua diterbitkan pada 16 Mei 2025 melalui surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025.

Peringatan tersebut berkaitan dengan belum ditempatkannya Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024.

Pada 5 Agustus 2025, KSU PUMMA kembali menerima Peringatan Ketiga melalui surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, yang menurut JATAM juga berkaitan dengan kewajiban Jaminan Reklamasi yang belum dipenuhi.

Rangkaian peringatan itu dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terbuka mengenai status pemenuhan kewajiban perusahaan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah.

“Peringatan administratif tidak boleh menjadi rutinitas tanpa penyelesaian yang jelas. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjut dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, serta memastikan apakah kewajiban perusahaan sudah dipenuhi,” ujarnya.

Meskipun demikian, hubungan langsung antara persoalan Jaminan Reklamasi dan kematian korban harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis.

Catatan peringatan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kematian, tetapi menjadi alasan penting untuk mengaudit kepatuhan perusahaan, kondisi lubang tambang, dan pelaksanaan kewajiban keselamatan.

Selain persoalan reklamasi, JATAM turut menyinggung dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dikaitkan dengan KSU PUMMA di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025.

Dugaan tersebut juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta, status kawasan, dan pihak yang bertanggung jawab.

“Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti. Sanksi tidak boleh berhenti pada teguran apabila memang terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan tindakan yang lebih tegas,” ucap Mustari.

JATAM Kaltim meminta kepolisian mengusut penyebab kematian korban, termasuk memeriksa kondisi lokasi, status lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Pemeriksaan juga diminta mencakup pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut, termasuk pengurus perusahaan apabila ditemukan bukti yang relevan.

JATAM mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaudit seluruh lubang tambang dalam konsesi KSU PUMMA, baik yang masih aktif maupun bekas tambang.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi lubang yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama di sekitar permukiman dan lokasi aktivitas warga.

“Seluruh lubang tambang dalam konsesi harus diperiksa, bukan hanya lokasi yang merenggut nyawa. Pemeriksaan harus mencakup kondisi pengamanan, pelaksanaan reklamasi, dan potensi ancaman terhadap masyarakat,” kata Mustari.

Pemerintah juga diminta membuka hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk status Jaminan Reklamasi, kondisi lubang, hasil evaluasi keselamatan, serta tindak lanjut atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

JATAM turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban.

Keluarga Azam harus memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan dan mendapatkan pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JATAM Kaltim mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas pengawasan, menindaklanjuti catatan sanksi administratif, serta menerapkan sanksi yang sesuai apabila pelanggaran terbukti.

Sementara itu, LBH Samarinda menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan hak asasi tidak boleh dikesampingkan dalam pengelolaan pertambangan.

Desakan pengusutan juga datang dari LBH Samarinda.

Perwakilan LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menilai kematian anak usia 12 tahun tersebut merupakan tragedi yang memperlihatkan persoalan sistemik dalam pengawasan pertambangan dan perlindungan hak masyarakat.

“Tragedi meninggalnya anak di lubang eks tambang Kalimantan Timur kembali terjadi. Ini jelas-jelas adalah kejahatan HAM,” ujar Fadilah.

LBH Samarinda memandang berulangnya kematian di lubang bekas tambang harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat atas keselamatan dan perlindungan.

Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan ketika lubang berisi air berada di area yang dapat dijangkau warga tanpa pengamanan memadai.

“Ketika lubang bekas tambang dibiarkan bertahun-tahun tanpa reklamasi maupun pengamanan yang memadai, masyarakat di sekitarnya terus menghadapi ancaman. Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap bahaya tersebut,” tambahnya.

Menurut Fadilah, kejadian berulang tidak bisa hanya dilihat sebagai insiden yang berdiri sendiri.

Peristiwa tersebut harus diperiksa dalam konteks tanggung jawab pengelolaan tambang, pengawasan pemerintah, dan efektivitas penegakan hukum.

“Jika kejadian serupa terus berulang, persoalannya bukan hanya bagaimana kecelakaan itu terjadi, tetapi juga mengapa lubang berbahaya masih dapat mengancam keselamatan warga. Pengawasan dan penegakan hukum harus dievaluasi,” tuturnya.

LBH Samarinda juga menyoroti informasi mengenai papan peringatan larangan berenang yang sebelumnya disebut pernah terlihat warga di sekitar lokasi.

Namun, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, papan tersebut dilaporkan sudah tidak ditemukan.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengamanan di lokasi kejadian.

Papan peringatan dapat menjadi salah satu bentuk pemberitahuan bahaya, tetapi keberadaannya perlu disertai pembatas fisik dan pengawasan agar lubang tidak mudah diakses masyarakat.

LBH Samarinda menilai penanganan kasus ini harus memeriksa apakah langkah pengamanan yang diwajibkan telah dijalankan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lokasi, dan bagaimana pengawasan dilakukan sebelum tragedi terjadi.

“Perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan. Harus ada langkah nyata untuk mencegah warga memasuki kawasan berbahaya, terutama ketika lokasi tersebut berdekatan dengan ruang aktivitas masyarakat,” katanya.

LBH Samarinda memandang kematian korban perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan.

Aparat harus mengungkap penyebab kejadian, kondisi lubang, dan kemungkinan adanya pelanggaran kewajiban oleh pihak-pihak yang terkait dengan lokasi.

“Penyelidikan harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kondisi lubang tersebut dan apakah kewajiban pengamanan serta reklamasi telah dijalankan. Semua kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LBH juga menilai pemerintah perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap kawasan tambang tersebut.

Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar menjadi evaluasi administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Negara harus memastikan hak masyarakat atas keselamatan terlindungi. Jangan sampai masyarakat terus menanggung risiko dari lubang bekas tambang, sementara tanggung jawab pengamanan dan pengawasannya tidak jelas,” ujar Fadilah.

LBH Samarinda menilai tragedi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hak asasi manusia harus diwujudkan melalui tindakan konkret.


Sebab, bagi keluarga yang kehilangan anaknya, tidak ada sanksi administratif ataupun angka produksi batu bara yang dapat menggantikan nyawa yang telah hilang. (Abi)



Pasang Iklan
Top