• Kamis, 15 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kota Balikpapan Daerah Pemilihan Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Anggota DPRD Kota Balikpapan Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, menyoroti pengawasan terhadap kendaraan truk besar menyusul kembali terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat di Kota Balikpapan.

Menurut Oddang sapaan karib Syarifuddin Oddang, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah pemeriksaan kelayakan kendaraan melalui uji KIR. Ia menilai alasan rem blong yang kerap muncul setelah kecelakaan perlu ditelusuri lebih jauh dengan memastikan kondisi fisik kendaraan benar-benar diperiksa.

“Yang perlu ditekankan itu KIR-nya. Karena selalu mengatakan rem blong. Bisa saja terjadi rem blong itu karena memang tidak pernah di-KIR,” kata Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Rabu (14/10/2026).

Anggota DPRD Balikpapan dari Partai Hanura mempertanyakan efektivitas pemeriksaan apabila proses KIR hanya dilakukan secara administratif atau daring tanpa disertai pemeriksaan fisik kendaraan secara memadai.

Oddang menegaskan, uji KIR seharusnya memastikan kendaraan angkutan berat benar-benar dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi di jalan raya.

“Kalau online, memangnya online difoto di sini bisa? Jangan lagi dibodoh-bodohi. KIR itu melihat fisik kendaraan itu sendiri, layak beroperasi atau tidak,” ujarnya.

Selain kondisi teknis kendaraan, Oddang juga meminta pengawasan terhadap kemungkinan kendaraan truk beroperasi dengan muatan berlebih.

Namun, ia mengingatkan agar penyebab kecelakaan tidak langsung disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran.
“Apakah dalam pengawasan ini truk melebihi muatan? Kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. Tetapi kenapa kejadian seperti ini bolak-balik terjadi?” katanya.

Ia menilai persoalan kecelakaan kendaraan berat tidak semestinya hanya dibebankan kepada satu pihak. Menurutnya, pemerintah, pengusaha angkutan, pengemudi maupun masyarakat memiliki peran dalam memastikan aturan lalu lintas dijalankan.

“Kalau kita fair, bukan salah pemerintah saja. Salah kita semua kalau tidak menjalankan penegakan aturan. Ada aturan yang kita buat, mari kita jalankan dan taati bersama,” tegasnya.

Oddang juga menyoroti aktivitas truk besar yang masih melintas pada pagi hari di sejumlah ruas jalan. Ia mengaku melihat langsung keberadaan truk yang mengangkut material pada jam-jam tersebut.

“Artinya masih pagi sudah melintas. Saya bisa berbicara karena bukti saya lihat, bukan katanya-katanya. Tadi pagi juga seperti itu,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah lokasi sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan dugaan awal rem blong. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan berat di Balikpapan.

Oddang juga mendorong pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu. Menurutnya, Dinas Perhubungan perlu berkolaborasi dengan kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan.

“Kolaborasi dengan Lantas sendiri juga diperlukan untuk menindaknya. Penindakan terhadap yang memang dianggap melanggar harus dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, pengetatan pemeriksaan KIR menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Yang pertama harus diperketat itu KIR-nya. Karena KIR itu melihat fisik kendaraan itu sendiri, layak beroperasi atau tidak,” tegas Oddang.

Dikesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan pihaknya terus berkordinasi dengan jembatan timbang (BPTD) dalam penindakan kendaraan yang tidak memiliki uji KIR.

"Upaya pro aktif kita lakukan dengan memberikan notifikasi melalui wa, yang secara otomatis terkirim jika masa berlaku akan segera habis, mengingatkan jadwal pengujian kendaraan," terangnya.

Lanjut Fadli menerangkan penghapusan data kendaraan yang mati ujinya lebih dari 1 tahun diterapkan. Saat ini dengan tidak adanya denda, pemilik kendaraan enggan melakukan KIR. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka data kendaraan akan di hapus secara otomati jika tidak melakukan kir dalam 1 tahun, dan pemilik kendaraan harus melakukan register ulang (seperti kendaraan baru) agar bisa kembali mendapatkan pelayanan.

"Layanan pendaftaran dipermudah dan seluruh layanan pengujian gratis tanpa dipungut biaya apapun. Serta mewajibkan setiap kendaraan yang mendaftarkan solar subsidi, wajib masa berlaku KIR nya masih aktif," terangnya. (Las)



Pasang Iklan
Top