
Kantor ATR/BPN Samarinda.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Samarinda mengimbau masyarakat yang masih menggunakan sertipikat tanah konvensional atau sertipikat hijau untuk mulai melakukan alih media menjadi sertipikat elektronik.
Langkah tersebut dilakukan agar meningkatkan validitas data pertanahan, meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan, serta memberikan kemudahan dalam mengakses informasi sertifikat melalui sistem digital.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo mengatakan, penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang saat ini terus dikembangkan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sertipikat tanah lama yang masih berbentuk buku berwarna hijau tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki batas waktu khusus untuk dinyatakan tidak berlaku hanya karena belum dialihkan menjadi elektronik.
"Sertipikat yang lama atau analog itu masih tetap berlaku. Tidak ada batas waktu yang menyatakan sertifikat tersebut tidak bisa digunakan lagi. Namun, kami mengimbau masyarakat agar mulai melakukan alih media menjadi sertipikat elektronik," ujarnya.
Menurutnya, proses alih media penting dilakukan karena data sertipikat akan diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan dalam bentuk elektronik.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian data kepemilikan, informasi bidang tanah, hingga keberadaan objek tanah dalam sistem pemetaan pertanahan.
Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian data maupun tumpang tindih bidang tanah dapat lebih mudah diketahui dan ditindaklanjuti.
"Tujuan alih media ini agar sertipikat benar-benar tervalidasi. Jadi, data tanahnya jelas, posisinya terpetakan, dan kemungkinan terjadinya tumpang tindih bisa diminimalkan," jelasnya.
Alih Media Bisa Diurus Sendiri Tanpa Notaris
Dirinya menjelaskan, masyarakat tidak harus menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga untuk mengajukan alih media sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Pemegang hak dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN Samarinda agar memperoleh penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan yang diperlukan.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan petugas adalah memeriksa apakah bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat telah terpetakan atau ter-plotting dalam sistem pertanahan.
Apabila data bidang tanah sudah tersedia dan sesuai, proses alih media dapat dilanjutkan tanpa harus melakukan pengukuran ulang di lapangan.
Sebaliknya, apabila bidang tanah belum dapat diidentifikasi secara jelas dalam peta, pemeriksaan atau pengukuran lapangan mungkin diperlukan.
"Kalau bidang tanahnya sudah terpetakan dan datanya sesuai, tinggal diproses alih medianya. Tetapi kalau ternyata posisi tanahnya belum jelas di peta, tentu perlu dilakukan pengecekan ke lapangan," terangnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut penting agar sertipikat elektronik yang diterbitkan tidak justru mencantumkan bidang tanah yang berada di atas tanah milik orang lain.
Mengenai biaya, ia menjelaskan, pemohon dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bergantung pada jenis pelayanan dan kebutuhan pemeriksaan bidang tanah.
Apabila diperlukan pengukuran lapangan, biaya pelayanan yang berlaku akan disesuaikan dengan ketentuan resmi.
Namun, ia tidak merinci nominal biaya alih media dalam penjelasannya.
"Kalau datanya sudah ada di peta dan tidak perlu pengukuran ulang, tentu prosesnya berbeda dengan bidang tanah yang masih harus diperiksa di lapangan. Biayanya mengikuti ketentuan PNBP sesuai pelayanan yang diperlukan," jelasnya.
Sertipikat Elektronik Dilengkapi Pengamanan Digital
Selain kemudahan administrasi, dirinya menyebut sertipikat elektronik memiliki sistem pengamanan digital yang dirancang agar menjaga keabsahan data kepemilikan tanah.
Berbeda dengan sertipikat konvensional berbentuk buku, sertifikat elektronik memiliki tampilan satu lembar dengan kode QR yang dapat digunakan agar memeriksa informasi dan keaslian dokumen melalui sistem resmi.
Informasi sertipikat juga dapat diakses secara digital oleh pemegang hak melalui layanan yang disediakan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, sistem elektronik memungkinkan aktivitas terhadap data pertanahan tercatat sehingga perubahan informasi tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melalui prosedur yang sah.
"Sistemnya memiliki pengamanan. Ketika ada aktivitas akses terhadap data, itu bisa tercatat. Jadi, tidak bisa seseorang tiba-tiba mengubah nama pemilik tanah begitu saja tanpa melalui proses yang benar," katanya.
Ia menjelaskan, perubahan kepemilikan tanah tetap harus didasarkan pada dokumen dan perbuatan hukum yang sah, seperti transaksi jual beli yang dibuktikan dengan akta sesuai ketentuan.
Selain itu, penerbitan sertipikat juga didukung dokumen dasar atau warkah yang tersimpan pada administrasi pertanahan.
"Kalau mau mengubah kepemilikan, tentu harus ada dasar hukumnya. Misalnya jual beli, harus ada akta. Tidak bisa langsung mengedit nama pemilik dalam sistem karena seluruh proses memiliki dokumen pendukung," tegasnya.
Meski demikian, penggunaan sistem digital tetap membutuhkan kehati-hatian pemegang hak dalam menjaga akses akun dan data pribadinya.
BPN Samarinda Buka Pelayanan Hari Sabtu
Agar memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus dokumen pertanahan pada hari kerja, ATR/BPN Samarinda juga menyediakan pelayanan pada hari Sabtu melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN.
Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Ia mengatakan, pelayanan akhir pekan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai sertipikat elektronik, persyaratan alih media, maupun persoalan administrasi pertanahan lainnya.
Program ini juga ditujukan bagi masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan digital, termasuk kalangan lanjut usia yang masih terbiasa menggunakan sertifikat konvensional.
"Kalau masyarakat tidak sempat datang Senin sampai Jumat, silakan datang hari Sabtu. Kami tetap memberikan pelayanan mulai pukul delapan pagi sampai pukul dua belas siang. Masyarakat bisa bertanya langsung mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan," ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu mendatangi kantor pertanahan untuk memperoleh informasi resmi.
Menurutnya, pengurusan dokumen secara mandiri justru memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk mengetahui kondisi administrasi dan persoalan yang mungkin ditemukan pada bidang tanahnya.
"Silakan datang sendiri ke kantor BPN, tidak perlu takut. Kalau belum memahami persyaratannya, bisa bertanya kepada petugas. Kami akan membantu menjelaskan proses yang harus dilakukan," ujarnya.
Tanah Bersengketa Tidak Bisa Dipaksakan Terbit Sertifikat
Di sisi lain, ia mengingatkan, penerapan sertipikat elektronik tidak menghilangkan kewajiban pemeriksaan status hukum dan kondisi fisik tanah.
BPN tetap harus memastikan bidang tanah yang diajukan tidak memiliki persoalan kepemilikan, sengketa batas, maupun klaim dari pihak lain.
Apabila ditemukan tumpang tindih atau sengketa, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan kondisi sebenarnya apabila terdapat persoalan terhadap tanah yang dimiliki.
"Kalau memang ada sengketa atau klaim dari pihak lain, sampaikan apa adanya. Jangan ditutupi karena kami harus memastikan tanah tersebut benar-benar tidak bermasalah sebelum sertifikat diterbitkan," tegasnya.
Menurutnya, prinsip clear and clean tetap menjadi dasar utama dalam pelayanan pertanahan, baik untuk penerbitan sertipikat pertama kali, peralihan hak, maupun proses digitalisasi.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan alih media untuk memperbarui dan memvalidasi data sertifikat tanah yang dimiliki.
"Yang paling penting adalah kepastian hukum. Sertipikat yang diterbitkan harus benar-benar memberikan perlindungan kepada pemegang hak. Karena itu, kami mengajak masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama untuk mulai beralih ke sertipikat elektronik," pungkasnya. (*Yud)