• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kantor ATR/BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, Selasa (13/10/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Samarinda terus berupaya mempercepat pelayanan administrasi pertanahan melalui program PERINTIS atau Peralihan Hak Berintegrasi.

Program tersebut ditujukan agar mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan kondisi bidang tanah telah memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo mengatakan, PERINTIS menjadi salah satu program yang saat ini terus didorong agar masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.

"Kami sekarang memiliki program baru bernama PERINTIS, yaitu Peralihan Hak Berintegrasi. Melalui program ini, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari, bahkan bisa lebih cepat apabila seluruh persyaratannya sudah terpenuhi," ujarnya.

Namun, ia menegaskan, percepatan pelayanan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa memastikan status tanah yang diajukan benar-benar bebas dari persoalan hukum maupun administrasi.

Menurutnya, syarat utama pelaksanaan program PERINTIS adalah kondisi bidang tanah harus clear and clean, yakni memiliki kejelasan status kepemilikan, batas bidang tanah, serta tidak sedang menghadapi sengketa atau klaim dari pihak lain.

Selain itu, pemohon wajib menyelesaikan kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebelum proses peralihan hak dilanjutkan.

"Kalau bidang tanahnya tidak bermasalah, BPHTB sudah dibayarkan, kemudian akta peralihannya sudah dilaporkan ke BPN, insyaallah proses balik nama bisa selesai kurang dari 10 hari," jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab pelayanan pertanahan membutuhkan waktu lebih lama adalah ketidaklengkapan dokumen atau adanya persoalan pada objek tanah yang diajukan.

Kendala tersebut dapat berupa ketidaksesuaian dokumen kepemilikan, batas tanah yang belum disepakati, tumpang tindih bidang tanah, hingga munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak hanya berfokus pada kecepatan penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

"Kalau ada berkas yang belum selesai, pasti perlu dilihat penyebabnya. Bisa karena suratnya belum lengkap, batas tanah belum jelas, atau ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Semua harus diselesaikan terlebih dahulu," terangnya.

Ia mencontohkan, dalam proses peralihan hak melalui pewarisan, persetujuan dan tanda tangan seluruh ahli waris yang berhak menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.

Apabila terdapat ahli waris yang belum memberikan persetujuan sesuai persyaratan, proses administrasi tidak dapat dipaksakan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Misalnya ada beberapa ahli waris, tetapi satu orang belum tanda tangan. Tentu harus dilengkapi dahulu. Jangan sampai setelah sertifikat dibalik nama, justru muncul keberatan dari ahli waris yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan," katanya.

Persoalan lain yang kerap ditemukan adalah ketidakjelasan batas tanah. Pada proses pengukuran, pemilik wajib menunjukkan batas bidang tanah yang dimiliki melalui pemasangan patok.

Penentuan batas tersebut juga perlu diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek pengukuran.

Dirinya menjelaskan, petugas BPN melakukan pengukuran berdasarkan batas yang ditunjukkan pemohon dan telah memenuhi persyaratan, bukan menentukan batas kepemilikan secara sepihak.

"Pemilik tanah harus memasang patok batas terlebih dahulu. Kemudian, pemilik tanah yang berbatasan juga mengetahui dan menyetujuinya. Setelah itu, petugas BPN melakukan pengukuran berdasarkan batas yang telah ditunjukkan," jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar meminimalkan potensi sengketa setelah sertifikat diterbitkan.

Dirinya mengimbau masyarakat agar aktif memantau proses pengurusan dokumen pertanahan, terutama apabila terdapat berkas yang belum selesai dalam waktu cukup lama.

Menurutnya, masyarakat yang mengetahui secara langsung kendala administrasi akan lebih mudah melengkapi persyaratan dibandingkan apabila seluruh informasi hanya disampaikan melalui pihak yang diberikan kuasa.

"Terkadang kami sudah menyampaikan kekurangan berkas kepada pihak yang mengurus, tetapi informasinya belum tentu sampai kepada pemegang hak. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui sendiri apa yang menjadi kendala dalam proses pengurusannya," ungkapnya.

Ia menegaskan, percepatan pelayanan melalui PERINTIS bukan berarti mengabaikan pemeriksaan administrasi maupun kondisi hukum tanah.

BPN tetap harus memastikan keabsahan dokumen serta tidak adanya persoalan terhadap bidang tanah sebelum memproses peralihan hak.

Bahkan, menurutnya, permohonan tidak dapat dipaksakan apabila objek tanah masih menghadapi sengketa, sekalipun terdapat desakan dari pihak tertentu.

"Sepanjang berkas dan kondisi tanah belum clear and clean, tentu tidak bisa kami proses. Harus diselesaikan terlebih dahulu karena yang paling penting adalah kepastian hukum bagi pemegang hak," tegasnya.

Melalui program PERINTIS, ATR/BPN Samarinda berharap pelayanan balik nama sertifikat tanah dapat berlangsung lebih cepat, tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan dokumen dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat. (*Yud)



Pasang Iklan
Top