
Ilustrasi energi baru terbarukan (EBT).(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai memperkuat langkah transformasi ekonomi dengan mengoptimalkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang mencapai 20.026 megawatt (MW). Upaya ini menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan daerah terhadap sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan besarnya kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Bumi Etam harus dimanfaatkan agar membangun fondasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini sektor ekstraktif memang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kaltim. Namun, potensi energi ramah lingkungan juga memiliki peluang besar agar dikembangkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Kaltim tercatat memiliki potensi energi terbarukan sebesar 20.026 MW. Angka tersebut merupakan estimasi potensi sumber daya, bukan jumlah kapasitas pembangkit listrik yang telah terpasang.
Dari jumlah itu, energi surya menjadi sumber terbesar dengan potensi mencapai 13.479 MW, disusul energi air 2.118 MW, bioenergi 1.086 MW, serta energi angin 212 MW.
"Besarnya potensi ini menjadi kesempatan bagi Kaltim untuk membangun sektor energi yang lebih beragam dan produktif, sekaligus mendukung kebutuhan industri tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," ujar Seno, Senin (12/10/2026).
Dirinua menilai, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya dilihat dari tingginya angka produksi maupun eksploitasi. Manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat justru harus menjadi ukuran utama.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan pemanfaatan kekayaan alam mampu menciptakan nilai tambah, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
"Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana kekayaan alam tersebut bisa kita olah menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya memberikan keuntungan sesaat," jelasnya.
Ketergantungan Kaltim terhadap industri pertambangan masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, sektor tersebut memberikan kontribusi sebesar 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Sementara itu, produksi batu bara Kaltim selama periode 2023 hingga 2025 tercatat mencapai 1,07 miliar ton.
Di tengah besarnya aktivitas pertambangan tersebut, realisasi bauran energi baru terbarukan di Kaltim masih berada pada angka 12,14 persen. Kebutuhan listrik daerah pun sebagian besar masih dipenuhi pembangkit berbasis energi fosil.
Agar mempercepat perubahan tersebut, Pemprov Kaltim menargetkan peningkatan bauran EBT menjadi 19,06 persen pada 2027. Adapun target jangka panjang dipatok mencapai 79 persen pada 2045.
Pengembangan energi bersih ini juga dinilai semakin penting seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep kota hutan pintar dengan pemanfaatan energi ramah lingkungan.
Sebagai daerah penyangga utama IKN, Kaltim diharapkan mampu berperan dalam mendukung ketersediaan energi hijau bagi pembangunan dan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.
Sejumlah langkah pengembangan energi terbarukan bahkan telah dijalankan pemerintah daerah. Salah satunya melalui pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa yang belum terjangkau jaringan listrik PLN, khususnya wilayah pedalaman.
Selain memperluas akses kelistrikan, Pemprov Kaltim juga tengah mengkaji pemanfaatan kawasan bekas pertambangan batu bara untuk pengembangan PLTS terapung.
Di sisi lain, keberadaan industri pengolahan seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat kegiatan industri dan meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Ia menekankan, pengembangan industri tersebut harus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok maupun kegiatan produksi.
"Kita ingin ke depan semakin banyak tenaga kerja, pemasok, dan pengusaha lokal yang terlibat langsung dalam kegiatan industri, sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah," katanya.
Selain transformasi energi, Pemprov Kaltim juga menaruh perhatian terhadap penguatan kemampuan fiskal daerah agar tidak hanya bergantung pada penerimaan dari sektor sumber daya alam.
Ia menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, penerimaan yang disalurkan pemerintah pusat, termasuk melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Kedua, optimalisasi sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menggunakan periode pembanding yang setara agar hasil penilaiannya lebih objektif.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dilakukan melalui penambahan beban pungutan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
"Memperkuat PAD bukan berarti harus terus menambah pungutan. Setiap peluang penerimaan perlu dikaji secara cermat, mulai dari dasar kewenangan, sistem pemungutan, hingga manfaat yang bisa diperoleh daerah," tegasnya.
Melalui pengembangan energi terbarukan, penguatan industri pengolahan, dan optimalisasi penerimaan daerah, Pemprov Kaltim berharap struktur perekonomian Bumi Etam dapat semakin beragam dan tidak terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan. (*Yud)