• Sabtu, 10 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Konferensi Pers meninggalnya MB di Sungai Mahakam oleh Polresta Samarinda. Sabtu (10/10/2026).(Foto: Dok. Humas Polresta Samarinda)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Dugaan aksi main hakim sendiri berujung maut di Sungai Mahakam belum lama terjadi.

Seorang pria berinisial MBH ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan akibat tuduhan mencuri peralatan bengkel.

Dalam perkara ini, Polresta Samarinda telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengemukakan, penyidik menemukan rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan penganiayaan bersama-sama sebelum korban masuk ke Sungai Mahakam untuk menyelamatkan diri dari kejaran para tersangka.

Jasad MBH ditemukan pada Sabtu (19/9/2026) di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti oleh penyidik.

“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban,” kata Hendri.

Dari hasil penyidikan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban dituduh mencuri peralatan bengkel.

Tuduhan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap MBH.

Polisi menduga kekerasan dan intimidasi terhadap korban terjadi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka.

Dalam situasi tersebut, MBH berusaha keluar dari kendaraan dan melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Mahakam.

Namun, upaya menyelamatkan diri itu berakhir tragis.

Korban terbawa arus sungai dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam.

“Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian,” tutur Hendri.

Pemeriksaan forensik turut menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban yang kemudian didalami bersama keterangan dan bukti lain untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 3 tersangka dengan dugaan peran berbeda.

FDS diamankan di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Ia diduga menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.

Tersangka berinisial M ditangkap saat berada di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

Ia datang ke rumah sakit untuk memastikan identitas jasad korban.

Sementara itu, S alias H menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ia diduga menghasut tersangka lainnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, FDS dan M dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Hendri menyebut penyidik telah merampungkan pemberkasan perkara.

Tahap selanjutnya adalah melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sebelum proses hukum berlanjut.

“Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan penanganan hukum setelah penyidik merampungkan pemberkasan.

Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan peran masing-masing dalam peristiwa yang menyebabkan MBH meninggal dunia. (Abi)



Pasang Iklan
Top