
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan melakukan penggerebekan kawasan Kampung Narkoba di Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Sebanyak 48 dari 58 orang yang diamankan dalam penggerebekan kawasan Kampung Narkoba di Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Namun, kepolisian menegaskan hasil positif tersebut tidak serta-merta menjadikan mereka tersangka karena penanganan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan itu merupakan bagian dari Operasi Bersinar Narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan, mulai dari reserse narkoba, reserse kriminal umum, intelijen, Samapta, Binmas, Brimob hingga tenaga kesehatan kepolisian.
“Untuk wilayah Kaltim, kegiatan dilakukan di 10 kabupaten dan kota. Operasi Bersinar Narkoba merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan secara serentak se-Nusantara,” kata Romylus.
Sebelum melakukan penyisiran di kawasan Gunung Bugis, petugas terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi. Operasi kemudian diarahkan untuk menyasar bandar, pengedar, kurir, pengguna narkotika, hingga orang yang membawa senjata tajam.
Dari 58 orang yang diperiksa, 48 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sedangkan 10 lainnya negatif. Petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor, dua orang yang diduga membawa sabu, serta satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Romylus menegaskan, kepolisian membedakan penanganan terhadap pengguna narkotika dan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba.
Warga yang hasil tes urinenya positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran, akan ditindaklanjuti melalui asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penanganan pengguna direncanakan melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan.
Sementara itu, dua orang yang diduga membawa sabu akan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan.
Menurut Romylus, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pengguna. Upaya pemulihan bagi orang yang mengalami penyalahgunaan narkotika perlu berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan yang memasok dan mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Saat ini tugas kita memulihkan pengguna, setelah itu memutus mata rantai bandar narkoba,” katanya.
Usai penggerebekan, aparat gabungan melanjutkan patroli di sekitar Gunung Bugis menggunakan kendaraan bermotor maupun dengan berjalan kaki. Personel Bhabinkamtibmas dan Binmas juga disiapkan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga warga yang diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Adapun informasi mengenai dugaan keterlibatan pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk temuan kendaraan berpelat merah dalam operasi tersebut, masih memerlukan pendalaman. Polresta Balikpapan juga melakukan verifikasi terhadap identitas dan status warga yang diamankan.
Melalui operasi ini, kepolisian berupaya menekan peredaran narkotika di Gunung Bugis dengan menggabungkan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penanganan bagi pengguna yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi. (Las)