
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Selasa (7/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperjuangkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi berbasis domisili agar pegawai tidak harus bekerja terlalu jauh dari tempat tinggalnya.
Upaya ini dilakukan melalui audiensi dan diskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertemuan itu diharapkan menjadi titik terang bagi para PPPK di Kukar yang menghadapi kendala jarak penempatan, sedangkan penghasilan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, pertemuan dengan BKN menghasilkan sejumlah masukan yang akan ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan ada titik terang. Hasil diskusi dengan BKN ini akan kami tindak lanjuti dengan mengundang BKPSDM Kukar, sekaligus menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Bupati Kukar," ujar Desman kepada KutaiRaya.com, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penempatan PPPK berdasarkan domisili menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam audiensi tersebut.
Ia berharap kebijakan itu dapat diperjuangkan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia meyakini selama ada kemauan untuk berkolaborasi dan mencari solusi bersama, penempatan PPPK berbasis domisili bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan.
"Yang kami harapkan, jangan terlalu kaku dalam melihat persoalan ini. Harus ada kolaborasi dan solusi yang tepat, sehingga harapan masyarakat, khususnya PPPK optimalisasi, bisa terakomodasi," katanya.
Ia menjelaskan, persoalan jarak penempatan menjadi beban tersendiri bagi sebagian PPPK di Kukar.
Sebagai contoh, pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi ditempatkan di Kecamatan Kembang Janggut atau Anggana harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.
Bahkan, di wilayah tertentu, perjalanan menuju lokasi kerja dapat memerlukan transportasi air.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika pegawai harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, penghasilan PPPK berada pada kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3,9 juta.
Dengan penghasilan tersebut, pegawai yang sudah berkeluarga dan memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan hidup, termasuk biaya bekerja di lokasi yang jauh dari tempat tinggal.
"Bayangkan kalau harus ngekos atau mengontrak karena tempat tugasnya jauh. Tentu ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, sementara mereka juga memiliki kebutuhan keluarga. Ini yang menjadi perhatian kami," ucapnya.
Ia berharap persoalan penempatan tidak hanya dilihat dari ketentuan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pegawai di lapangan.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan berarti mengabaikan aturan yang berlaku, melainkan mencari kemungkinan solusi yang tetap sesuai ketentuan.
Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai tahapan dan mekanisme yang memungkinkan penempatan berbasis domisili dapat diterapkan, termasuk mencari jalan keluar bagi pegawai yang mengalami kesulitan menjalankan tugas akibat jarak penempatan yang terlalu jauh.
Ia mengemukakan, hasil pertemuan dengan BKN telah dihimpun sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara terperinci mekanisme yang akan ditempuh karena masih perlu menguraikan setiap tahapan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Kukar akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan menyampaikan hasil audiensi kepada Bupati Kukar untuk membahas kemungkinan tindak lanjut di tingkat daerah.
Ia berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga ada solusi yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi PPPK di Kukar.
"Kami berharap persoalan PPPK optimalisasi ini bisa segera menemukan jalan keluar. Kalau memungkinkan, mudah-mudahan pada 2026 ini sudah ada kejelasan terkait penempatan berbasis domisili," ucapnya. (*Zar)