• Jum'at, 09 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Keneth Rompas. (Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) tercatat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mayoritas merupakan investor yang berkomitmen menanamkan modal melalui pembangunan sejumlah infrastruktur, seiring berlanjutnya pengembangan ibu kota baru tersebut.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Keneth Rompas, mengatakan jumlah WNA di IKN bersifat dinamis karena menyesuaikan kebutuhan dan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, data sebelumnya yang sempat dipublikasikan mencatat sekitar 30 WNA. Namun, berdasarkan data terbaru yang diperoleh melalui audiensi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, jumlahnya saat ini sekitar 16 orang.

“Data warga negara asing di IKN dinamis. Angkanya bergerak terus karena kunjungan ke IKN menyesuaikan kebutuhan di sana,” kata Keneth, pada hari Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, sebagian besar WNA tersebut merupakan investor dari perusahaan maupun pemilik modal asing yang telah memiliki komitmen investasi di IKN. Aktivitas mereka terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dasar.

Salah satu investasi yang menjadi perhatian adalah pembangunan rumah susun atau apartemen komersial oleh PT Starbright, yang melibatkan investor asal China. Sejumlah pihak terkait investasi tersebut juga telah melaporkan keberadaan mereka kepada pihak imigrasi.

Selain warga negara China, terdapat pula warga negara Korea Selatan yang berada di kawasan IKN untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan investasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Mayoritas terkait infrastruktur. Ada beberapa yang kami soroti, dari China dan Korea, yang datang ke wilayah IKN sesuai dengan jenis investasi yang mereka lakukan melalui kerja sama dengan OIKN,” jelasnya.

Dari sisi keimigrasian, Keneth memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, izin tinggal WNA yang tercatat sejauh ini masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.

Para investor tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor sesuai peruntukannya. Mereka juga telah melaporkan keberadaan kepada kantor imigrasi sehingga masuk dalam objek pengawasan keimigrasian.

Keneth menegaskan, pihak imigrasi terbuka terhadap kedatangan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, investasi asing diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Kami sangat terbuka dengan kedatangan warga negara asing, pemilik modal asing yang menanamkan investasi di Indonesia. Salah satu fungsi kami adalah sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia berharap masuknya investasi ke IKN dapat menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

Dengan demikian, pengawasan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan keterbukaan terhadap investor asing yang berkontribusi dalam pembangunan IKN. (Las)



Pasang Iklan
Top