• Sabtu, 10 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua KPID Kaltim, Awang Mohammad Jumri Syafii saat memantau lembaga penyiaran, Jumat (9/10/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan tiga persoalan serius pada penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi di sejumlah daerah. Temuan tersebut mulai dari dugaan radio beroperasi tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap ketentuan penayangan konten lokal, hingga penayangan iklan obat tradisional yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Temuan itu menjadi sorotan KPID Kaltim lantaran menyangkut kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi sekaligus perlindungan masyarakat sebagai konsumen informasi.

Ketua KPID Kaltim, Awang Mohammad Jumri Syafii menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, sejumlah lembaga penyiaran yang terindikasi melanggar ketentuan akan dipanggil ke kantor KPID Kaltim untuk memberikan klarifikasi sebelum diputuskan langkah penindakan.

"Ada tiga temuan yang menjadi perhatian kami. Mulai dari persoalan izin penyiaran, kewajiban menayangkan konten lokal sesuai ketentuan, hingga iklan obat tradisional yang belum memiliki izin edar BPOM. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Awang, Jumat (9/10/2026).

Temuan pertama, KPID Kaltim mendapati dugaan persoalan legalitas salah satu lembaga penyiaran radio di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Persoalan tersebut terungkap ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui sistem SMILED (Sistem Monitoring Informasi Lembaga Direktori) KPI di tingkat pusat.

Hasil pengecekan menunjukkan, data izin radio bersangkutan tidak ditemukan pada sistem tersebut.

Dirinya menjelaskan, kondisi itu memunculkan dua kemungkinan, yakni izin penyiaran telah habis masa berlakunya atau lembaga penyiaran tersebut memang belum memiliki izin.

"Ketika kami periksa melalui sistem SMILED KPI di pusat, IPP radio tersebut tidak ditemukan. Artinya, ada dua kemungkinan, izinnya sudah tidak berlaku atau memang tidak memiliki izin. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

Ia menilai, legalitas merupakan kewajiban mendasar yang harus dipenuhi setiap lembaga penyiaran sebelum menjalankan aktivitas siaran kepada masyarakat.

Karena itu, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi untuk memastikan status perizinan lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Temuan kedua, KPID Kaltim menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban penayangan program siaran lokal oleh sejumlah televisi yang tergabung dalam Stasiun Siaran Jaringan (SSJ).

Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat KPID Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga penyiaran di Samarinda.

Ia mengungkapkan, sejumlah stasiun televisi diduga menempatkan program siaran lokal pada jam-jam dengan tingkat penonton relatif rendah atau di luar waktu utama (prime time).

Padahal, berdasarkan ketentuan penyiaran yang dijelaskan, lembaga penyiaran berjaringan diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 10 persen waktu siarannya untuk program lokal, dengan 30 persen dari alokasi tersebut ditayangkan pada jam utama.

Namun, hasil pemantauan KPID Kaltim menunjukkan masih terdapat lembaga penyiaran yang diduga belum menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.

"Yang kami temukan, ada program siaran lokal justru diputar pada jam-jam nonproduktif. Padahal, ketentuannya jelas, ada kewajiban 10 persen siaran lokal dan 30 persen dari konten lokal tersebut harus ditayangkan pada prime time," ungkapnya.

Menurutnya, penempatan program lokal pada waktu yang minim penonton berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat menikmati informasi, budaya, dan berbagai potensi daerah melalui televisi.

Ia menegaskan, kewajiban menayangkan konten lokal tidak seharusnya dipenuhi sebatas formalitas untuk menggugurkan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi pelaksanaannya justru diabaikan. Konten lokal harus mendapatkan ruang tayang sebagaimana yang sudah ditentukan," tegas Awang.

Temuan ketiga, KPID Kaltim juga menemukan adanya lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan obat tradisional yang diduga belum mengantongi izin edar dari BPOM.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena materi iklan yang disiarkan melalui radio maupun televisi dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli dan menggunakan produk kesehatan.

Ia menegaskan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan materi iklan yang ditayangkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan penayangan iklan produk obat tradisional tanpa izin edar akan menjadi salah satu materi pemeriksaan KPID Kaltim terhadap lembaga penyiaran terkait.

"Masih ada yang memutar iklan obat tradisional yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Ini juga menjadi temuan kami dan akan dimintakan klarifikasi," tukasnya.

KPID Siapkan Pemanggilan, Sanksi Diputuskan Lewat Pleno
Menindaklanjuti ketiga temuan tersebut, KPID Kaltim berencana memanggil pengelola lembaga penyiaran radio dan televisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Pemanggilan dilakukan agar meminta penjelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing lembaga penyiaran menyampaikan klarifikasi atas hasil pengawasan di lapangan.

Dirinya memastikan, hasil klarifikasi nantinya akan dibahas dalam rapat pleno yang melibatkan tujuh komisioner KPID Kaltim.

Dari forum tersebut, KPID akan menentukan bentuk tindak lanjut maupun sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

"Intinya, mereka akan kami panggil ke kantor untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu, tujuh komisioner akan melakukan pleno untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada lembaga penyiaran radio maupun televisi tersebut," jelasnya.

Ia mengingatkan, terdapat tahapan penindakan yang dapat ditempuh terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan, mulai dari teguran hingga rekomendasi tindakan yang lebih berat sesuai kewenangan dan mekanisme perizinan.

Menurut Awang, apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus berulang, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan aktivitas siaran hingga langkah terkait perizinan.

"Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan, kemudian ketika diberikan teguran justru dianggap remeh. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.

Meski demikian, dirinya menekankan, penentuan sanksi tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan dan rapat pleno komisioner, sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Di tengah penanganan temuan tersebut, KPID Kaltim juga memastikan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah terus berjalan.

KPID Kaltim dijadwalkan melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Paser pada 12-14 Oktober 2026. Awang bersama dua komisioner lainnya, yaitu Agustan dan Siska Sulianti akan turun langsung memeriksa kondisi lembaga penyiaran setempat.

Paser menjadi daerah berikutnya setelah kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Balikpapan, dan Samarinda.

"Kami akan turun ke Paser pada 12 sampai 14 Oktober. Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, kelembagaan maupun program siaran," katanya.

Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital dan ketatnya persaingan industri media tidak dapat dijadikan alasan bagi lembaga penyiaran untuk mengabaikan kewajiban hukum.

Menurutnya, radio dan televisi tetap memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, pendidikan, serta hiburan kepada masyarakat. Namun, peran tersebut harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

"Kami ingin lembaga penyiaran tetap berkembang dan mampu bersaing. Tetapi kepatuhan terhadap aturan tidak bisa ditawar. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top