
Rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat oleh Kemenkum Kaltim. Kamis (08/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Upaya memastikan regulasi daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim), Kamis (8/10/2026).
Kali ini, tim Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi terhadap 2 rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Beasiswa Kutai Barat Cerdas.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Mahakam, Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Kedua regulasi tersebut menyentuh sektor berbeda.
Raperda air limbah domestik berkaitan dengan penataan pengelolaan limbah rumah tangga agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Sedangkan Raperbup Beasiswa Kutai Barat Cerdas diarahkan untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap akses pendidikan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, yang membuka rapat, menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah regulasi diterapkan.
“Yang kita lihat bukan hanya redaksinya, tetapi juga apakah substansi yang diatur sudah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Masan.
Menurutnya, pencermatan terhadap rancangan regulasi diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan benar-benar memiliki landasan dan tidak menimbulkan persoalan ketika sudah diberlakukan,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, tim mencermati sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan arah pengelolaan air limbah, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan pengaturan yang dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
Sementara pada Raperbup Beasiswa Kutai Barat Cerdas, pembahasan diarahkan untuk memastikan mekanisme pemberian beasiswa memiliki dasar pengaturan yang jelas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Harmonisasi juga menjadi ruang untuk melihat kemungkinan adanya tumpang tindih pengaturan. Kalau sejak awal bisa kita identifikasi, tentu lebih baik diperbaiki sebelum regulasi ditetapkan,” kata Masan.
Ia menambahkan kualitas sebuah produk hukum daerah tidak hanya ditentukan oleh materi yang diatur, tetapi juga oleh ketepatan perumusan norma dan kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
Maka itu, setiap pasal dalam rancangan regulasi dibahas secara cermat untuk menghindari norma yang multitafsir maupun ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Kita ingin regulasi yang lahir nantinya tidak hanya bagus secara substansi, tetapi juga jelas, konsisten, dan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ucapnya.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap 2 rancangan regulasi Kabupaten Kutai Barat dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. (Abi)