• Jum'at, 09 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tim gabungan menertibkan parkir kendaraan di badan jalan kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kamis (8/10/2026).(Foto: Polres Balikpapan)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Parkir kendaraan di badan jalan kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan menjadi perhatian aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dalam penertiban yang digelar Kamis (8/10/2026), sebanyak 20 kendaraan ditindak menggunakan ETLE handheld karena kedapatan melakukan pelanggaran parkir.

Penertiban dilakukan satuan gabungan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pelabuhan Semayang, mulai pukul 10.30 Wita. Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya hingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain penindakan, petugas juga memasang 10 stiker imbauan pelanggaran sebagai bagian dari edukasi kepada pengemudi.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf mengatakan, penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran pengemudi agar mematuhi aturan parkir.

“Dengan harapan kegiatan tersebut dapat membangun kesadaran para pengemudi untuk tertib dan taat patuh terhadap ketentuan zona parkir yang sudah ditentukan oleh petugas,” ujar Yusuf.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dapat mengurangi ruang gerak kendaraan lain, terlebih Pelabuhan Semayang merupakan kawasan dengan aktivitas kendaraan dan penumpang yang cukup padat.

Penertiban juga dilakukan untuk memberikan ruang yang aman bagi pengguna jalan lainnya, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan objek vital tersebut.

“Parkir kendaraan tidak pada areal yang dilindungi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dapat mengganggu pengguna kendaraan yang lain,” katanya.

Yusuf menegaskan, kawasan Pelabuhan Semayang memiliki aktivitas bongkar muat maupun pergerakan penumpang yang tinggi. Karena itu, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polresta Balikpapan, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan Dishub Kota Balikpapan terlibat dalam sosialisasi serta penindakan.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 10 kendaraan diberikan stiker imbauan, sedangkan 20 kendaraan lainnya dikenakan penindakan pelanggaran melalui ETLE handheld.

Polresta Balikpapan mengimbau pengemudi, khususnya sopir travel dan angkutan barang, untuk tidak menjadikan badan jalan di sekitar Pelabuhan Semayang sebagai lokasi parkir.

Pengemudi diminta menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan sehingga aktivitas kendaraan di kawasan pelabuhan tetap berjalan aman dan arus lalu lintas tidak terganggu. (Las)



Pasang Iklan
Top