• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Gubernur Kaltim, Rudy Masud saat memimpin Rapat tapal batas Kutim dan Berau. (Foto: Adpim)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com) : Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Dari total panjang batas kedua daerah mencapai 589,64 kilometer, sepanjang 372,68 kilometer yang terbagi dalam tiga subsegmen masih belum disepakati.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mendorong penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat serta tetap menjaga hubungan baik antara kedua daerah.

Hal itu disampaikan Rudy saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah Berau-Kutai Timur di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Rapat dimoderatori Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas beserta jajaran serta Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama jajaran.

Ia mengatakan, persoalan penegasan batas wilayah Berau dan Kutim telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, penyelesaiannya perlu dilakukan dengan kepala dingin agar tidak memunculkan persoalan baru maupun membuat salah satu daerah merasa dirugikan.

“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut garis administrasi yang tercantum dalam peta. Keputusan yang nantinya diambil juga harus memberikan kepastian terhadap pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Dirinya juga meminta keberadaan fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa hingga kawasan hutan lindung tetap diperhatikan selama proses penyelesaian batas berlangsung.

Selain itu, hak masyarakat maupun kepastian bagi dunia usaha yang beroperasi di kawasan tersebut juga harus terlindungi. Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga iklim investasi sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di dusun maupun desa yang berada di wilayah perbatasan.

“Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin, karena kita wajib menjaga investasi. Serta meminimalkan konflik sosial di dusun/desa di kedua wilayah,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Berita Acara Kementerian Dalam Negeri Nomor 014/BADII/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Melalui berita acara itu, Menteri Dalam Negeri menugaskan Gubernur Kaltim memfasilitasi pertemuan Pemkab Berau dan Pemkab Kutai Timur untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Pada rapat, Pemprov Kaltim, Pemkab Berau dan Pemkab Kutai Timur masing-masing menyampaikan kondisi serta pandangannya terkait batas kedua daerah.

Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan batas Berau-Kutim.

Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat terhadap penggunaan peta tersebut. Sementara Bupati Berau belum menyepakati opsi yang ditawarkan.

Meski belum mencapai kesepakatan mengenai seluruh batas wilayah, rapat menghasilkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya, masing-masing pemerintah daerah berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang batasnya masih belum disepakati.

Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut dalam proses penyelesaian batas Berau dan Kutai Timur.

Dirinya menambahkan, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antara Berau dan Kutai Timur, tetapi juga masih terdapat di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Sementara batas Provinsi Kaltim dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan disebut telah diselesaikan.

Karena itu, ia meminta penyelesaian batas Berau-Kutim dilakukan melalui kajian komprehensif agar keputusan yang dihasilkan memberikan kepastian dalam jangka panjang.

“Batas wilayah ini tidak hanya terjadi di Berau dan Kutai Timur saja, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Sedangkan batas wilayah Kaltim dengan Kaltara, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel sudah selesai. Untuk itu, perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Rapat koordinasi turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi, Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim Irhamsyah, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kaltim AFF Sembiring, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arif Murdiyatno, serta Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi. (*Yud)



Pasang Iklan
Top