• Kamis, 08 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto dalam Konferensi Pers di Polresta Balikpapan, pada hari Rabu (7/10/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Misteri kematian warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial MH (40) mulai menemui titik terang. Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, terutama pada bagian kepala korban.

Polresta Balikpapan kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal oleh Polsek Balikpapan Selatan.

“Kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan dengan nomor laporan polisi LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dilaporkan pada 30 September 2026,” kata Fauzan dalam Konferensi Pers di Polresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Mereka terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, memeriksa rekaman CCTV, mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti, serta meminta hasil pemeriksaan medis forensik untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya dua peristiwa perkelahian yang melibatkan korban dengan sejumlah warga binaan lainnya.

Perkelahian tersebut terjadi dalam rentang 29 hingga 30 September 2026 di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Fauzan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara sejumlah saksi, korban sempat mengalami benturan, pukulan dan injakan pada bagian kepala.

Setelah kejadian, korban ditempatkan di tempat tidur dan kondisinya semakin melemah. Warga binaan kemudian meminta bantuan petugas Lapas.

Petugas bersama tim medis melakukan penanganan dan mengevakuasi korban menggunakan tandu untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026.

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan petugas Lapas dalam kekerasan terhadap korban, polisi memastikan informasi tersebut masih dalam pendalaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas Lapas.
“Untuk sementara belum ada keterlibatan dari petugas Lapas, dan kami akan dalami,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, penyidik tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar, tetapi mengandalkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. “Betul-betul fakta dan secara ilmiah yang akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Termasuk informasi mengenai dugaan korban dipukul ketika sedang tidur, polisi belum dapat memastikan kebenarannya karena masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Hari ini dan detik ini belum ada kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Fauzan mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan memastikan keterkaitan pihak tertentu dengan peristiwa tersebut.

Polresta Balikpapan juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Kota Balikpapan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang,” kata Fauzan.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 secara gratis.

Hasil pemeriksaan forensik yang disampaikan Kepala Instalasi Kedokteran Kehakiman, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut antara lain berupa memar pada kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, kulit di belakang telinga kiri, serta bagian anggota gerak atas kanan dan kiri.

Selain itu, ditemukan luka robek pada pelipis kanan dan sejumlah luka lecet pada wajah serta anggota gerak atas dan bawah. Namun, temuan paling serius berada pada bagian kepala.

Hasil autopsi menemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Temuan tersebut menunjukkan kekerasan tumpul terjadi ketika korban masih hidup.

Dokter forensik juga menemukan perdarahan pada selaput lunak dan selaput keras otak dengan total sekitar 110 cc.

“Di mana berdasarkan evidence-based dan teori, memang ketika perdarahan di kepala itu ketika berjumlah 100 cc itu memang sangat fatal,” jelas Heryadi.

Menurutnya, korban juga menunjukkan tanda-tanda mati lemas. Kondisi tersebut berkaitan dengan gangguan oksigen akibat perdarahan pada bagian otak.

Heryadi menyimpulkan, sebab kematian korban adalah luka akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala, perdarahan pada otak, hingga mengakibatkan mati lemas.

“Untuk yang menggambarkan adanya luka akibat kekerasan tumpul itu memang pada area kepala,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola luka pada kepala menunjukkan adanya benturan dari benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Sementara itu, terkait waktu kematian, pemeriksaan forensik dilakukan pada 30 September 2026 sekitar pukul 23.55 Wita. Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dengan temuan tersebut, kematian korban diperkirakan telah terjadi sebelum korban sampai ke rumah sakit. (Las)



Pasang Iklan
Top