
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Kantor Imigrasi Balikpapan mencatat sekitar 997 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah kerjanya hingga Oktober 2026. Di tengah keberadaan ratusan WNA tersebut, Imigrasi telah mendeportasi sembilan orang sepanjang Januari hingga Oktober karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, mengatakan sembilan WNA tersebut dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini, total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal,” kata Doni, pada hari Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan petugas antara lain penggunaan visa yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Selain itu, terdapat WNA yang melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay dan tidak melakukan perpanjangan.
“Rata-rata pelanggaran di sini adalah salah menggunakan visa. Kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Doni menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA terus dilakukan untuk memastikan izin tinggal yang diberikan sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.
Petugas melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk mengecek keberadaan dan aktivitas WNA. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendeteksi adanya pelanggaran keimigrasian.
“Pastinya kami selalu melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka mengecek di lapangan apakah izin tinggal yang diberikan sudah sesuai dengan kegiatannya,” jelasnya.
Dari sekitar 997 WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan, mayoritas merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang bekerja di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan sponsor pasangan, baik suami maupun istri. Sementara sebagian lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang datang untuk kepentingan bisnis.
Para pemegang Izin Tinggal Kunjungan tersebut antara lain melakukan pertemuan dengan perusahaan di Balikpapan, dalam rangka pembahasan maupun rencana penanaman modal asing.
Doni mengatakan, evaluasi terhadap pengawasan keimigrasian juga dilakukan secara berkala. Evaluasi biasanya dilakukan pada akhir tahun, tidak hanya untuk mengukur capaian kinerja, tetapi juga meninjau regulasi yang berlaku.
“Selain kinerja yang kita evaluasi, juga ada evaluasi terkait regulasi. Apakah regulasi itu masih relevan saat ini atau perlu dilakukan perubahan atau pengkajian,” tuturnya.
Terkait proses deportasi, Doni menyebut mayoritas WNA yang dikenai tindakan tersebut bersikap kooperatif. Hanya terdapat satu atau dua orang yang sempat menunjukkan penolakan ringan.
Namun, ia menegaskan, penolakan tersebut tidak sampai berupa perlawanan keras dan lebih berkaitan dengan kondisi psikologis yang bersangkutan.
Di sisi lain, Imigrasi Balikpapan mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pengawasan keberadaan maupun aktivitas WNA.
Menurut Doni, keterlibatan masyarakat diperlukan mengingat keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
"Karena keterbatasan petugas yang kita miliki, otomatis kita memerlukan informasi masyarakat terkait keberadaan ataupun kegiatan orang asing. Peran masyarakat sangat penting,” tutupnya. (Las)