
Rapat Paripurna di DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penataan sejumlah regulasi dan aset daerah agar tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menjadi salah satu perhatian DPRD Kukar dalam pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2026) yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti.
Selain membahas regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, DPRD juga mendorong agar aset daerah yang selama ini belum optimal dapat dikelola lebih produktif.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, 5 Raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing.
Salah satunya adalah pencabutan Perda Kabupaten Kutai terkait pembentukan Kecamatan Sedulang yang telah ada sejak 1999.
Menurutnya, regulasi lama yang sudah tidak diberlakukan perlu ditata agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemerintahan maupun pembentukan kebijakan daerah.
"Sejak tahun 1999 ternyata ada perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum dicabut terkait dengan kecamatan sebelumnya. Karena secara peraturan perundang-undangan, perda yang sudah tidak diberlakukan tentu perlu dicabut," ujar Yani.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kukar telah menyiapkan Panitia Khusus (Pansus).
Ia berharap Pansus dapat bekerja optimal sehingga pembahasan sejumlah Raperda dapat diselesaikan sesuai target, paling lambat Desember mendatang.
Selain pencabutan perda lama, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang menyesuaikan kebutuhan daerah,.di antaranya Raperda yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi nasional membuat sejumlah aturan daerah perlu disesuaikan.
Karena itu, DPRD mengambil langkah melalui inisiatif pembentukan regulasi baru agar kebijakan daerah tetap relevan dengan perkembangan saat ini.
Tidak hanya regulasi, DPRD Kukar juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aset Pelabuhan Amburawang Laut yang disebut memiliki nilai ratusan miliar rupiah, namun dinilai belum memberikan hasil optimal bagi daerah.
DPRD mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan menjadi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan secara bisnis.
"Harapan kita ketika aset ini dipindahkan dan dipegang BUMD, bisa dibisniskan, bisa menghasilkan. Perhitungannya mudah-mudahan bisa menghasilkan sekitar Rp 8 sampai Rp 10 miliar per tahun," katanya.
Menurutnya, langkah ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan menambah PAD.
Hal serupa juga didorong terhadap aset di Graha 165.
DPRD menilai mekanisme penyertaan modal perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni melalui BUMD.
Karena itu, aset yang sebelumnya disertakan langsung kepada PT Graha 165 didorong untuk masuk sebagai penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.
Selanjutnya, BUMD tersebut dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam mengelola aset dan kegiatan usaha.
Ia berharap pola tersebut dapat memperjelas pengelolaan aset, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.
Ia menyebutkan aset Graha 165 yang sebelumnya bernilai sekitar Rp 12,5 miliar telah berkembang dan diperkirakan menghasilkan nilai sekitar Rp 25 miliar.
Maka itu, DPRD mendorong agar potensi tersebut dapat memberikan kontribusi PAD mulai 2027, begitu pula dengan aset Pelabuhan Amburawang Laut.
DPRD berharap aset yang selama ini belum menghasilkan dapat mulai memberikan pemasukan bagi daerah.
"Daripada saat ini tidak menghasilkan apa-apa, kita berharap tahun 2027 aset tersebut sudah bisa menghasilkan PAD. Mudah-mudahan bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar," ucapnya. (*Zar)