• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Choirul Nur Senawan (42) pelaku pembawa kabur kendarana operasional perusahaan usai kalah bermain judol. Senin (05/10/2026).(Foto: Dok. Humas Polresta Samarinda)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Perjalanan seorang karyawan membawa mobil operasional perusahaan hingga ke Kalimantan Selatan berakhir di tangan polisi.

Choirul Nur Senawan (42) diamankan, setelah diduga membawa kendaraan perusahaan yang berisi berbagai peralatan kerja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Choirul diketahui membawa mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi KT 8597 NN yang sebelumnya mendapat tugas menjemput seorang pekerja welder.

Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pagi di Jalan Embun Suryana, Sambutan, Samarinda.

Saat itu, Choirul mendapat perintah dari Kepala Bengkel Faturrahman untuk menjemput Apriyanto.

Mobil operasional tersebut kemudian digunakan Choirul.

Di dalamnya, ada sejumlah perlengkapan kerja perusahaan, mulai dari mesin line boring, tabung oksigen, tabung mesin las hingga peralatan lainnya.

Namun, situasi mulai menimbulkan kecurigaan ketika Faturrahman tidak lagi dapat menghubungi Choirul.

Sekitar pukul 09.07 WITA, Faturrahman berusaha memastikan keberadaan karyawan tersebut, sekaligus kendaraan perusahaan.

Upaya komunikasi beberapa kali dilakukan, tetapi telepon Choirul tidak aktif.

“Setelah beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan keberadaan kendaraan serta peralatan perusahaan tidak diketahui,” kata Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.

Kejadian itu segera dilaporkan kepada Polsek Samarinda Kota.

Polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan Choirul dan kendaraan yang dibawanya.

Dari penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Choirul telah bergerak meninggalkan Samarinda menuju Kalimantan Selatan.

Banjarmasin disebut sebagai tujuan akhirnya.

Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan Polres Kandangan, untuk melakukan pencarian.

Choirul berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan bersama kendaraan serta perlengkapan perusahaan.

“Terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran setempat,” ujar Arie.

Setelah dibawa kembali ke Samarinda, Choirul menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan pengakuan bahwa sebelum membawa kendaraan perusahaan, Choirul sempat menggunakan uang operasional sebesar Rp 4 juta.

Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pekerjaan proyek bersama kru PT SAT di Melak, Kutai Barat.

Namun, uang itu menurut pengakuannya justru digunakan untuk bermain judi online.

Uang operasional tersebut kemudian habis, setelah Choirul mengalami kekalahan.

Kondisi itu diduga menjadi salah satu alasan dirinya kemudian membawa kendaraan beserta perlengkapan perusahaan.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku uang operasional Rp 4 juta digunakan untuk judi online,” tutur Arie.

Dari tangan Choirul, polisi mengamankan kembali mobil Mitsubishi Triton KT 8597 NN beserta berbagai barang yang berada di dalamnya.

Peralatan tersebut meliputi satu unit mesin las, tiga tabung oksigen, satu tabung gas, tools mesin, kabel las, gerinda, kabel power, selang gas, serta sejumlah peralatan dan material lainnya.

Choirul kini masih menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota.

Penyidik memproses perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Abi)



Pasang Iklan
Top