• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi pengguna vape.(Foto: Ist)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap hasil pengujian yang menunjukkan penggunaan rokok elektronik atau vape berpotensi berdampak terhadap kesehatan, mulai dari gangguan metabolisme yang berkaitan dengan diabetes, masalah paru-paru hingga pankreas.

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan, persoalan vape menjadi perhatian pemerintah seiring jumlah penggunanya yang disebut telah mencapai lebih dari 4 juta orang.

“Secara medis, dari uji yang dilakukan BRIN, vape berdampak terhadap kesehatan. Di antaranya masalah diabetes, paru-paru, dan juga pankreas. Dari pengujian yang kami lakukan, vape memiliki dampak terhadap kesehatan,” kata Arif.

Menurutnya, pengujian BRIN menemukan adanya penurunan kemampuan tubuh dalam memproduksi insulin pada pengguna vape yang menjadi sampel penelitian. Ia menyebut seluruh sampel yang diuji menunjukkan temuan berkaitan dengan diabetes.

“Bahkan untuk paru-paru, dari sampel yang ada, yang terkena kurang lebih sekitar 92 persen. Sementara dampak terhadap diabetes mencapai 100 persen,” ujarnya.

Selain persoalan kesehatan, BRIN menyoroti kemungkinan perangkat maupun cairan vape disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah antisipasi dari pemerintah.

“Vape juga menjadi salah satu celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyebaran narkoba. Ini harus benar-benar diantisipasi. Karena itu nantinya BNN dan Kementerian Kesehatan dapat mengatur mengenai hal tersebut,” katanya.

BRIN selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi agar mengkaji regulasi terkait vape. Hasil riset dan naskah akademik akan digunakan sebagai salah satu landasan penyusunan kebijakan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak meminta masyarakat tidak serta-merta mengartikan angka yang disampaikan dalam pemberitaan sebagai gambaran kondisi seluruh pengguna vape.

Menurutnya, angka 100 persen terkait diabetes dan sekitar 92 persen terkait gangguan paru-paru harus dibaca berdasarkan konteks penelitian, terutama jumlah dan karakteristik sampel yang diperiksa.

“Angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa 100 persen seluruh pengguna vape mengalami diabetes atau 92 persen seluruh pengguna vape mengalami gangguan paru-paru,” jelasnya, Senin (5/10/26).

Agar menarik kesimpulan yang lebih luas, diperlukan informasi lengkap mengenai jumlah dan karakteristik sampel, metode penelitian, parameter pemeriksaan hingga definisi klinis yang digunakan dalam penelitian.

Dinkes Kaltim, akan mencermati secara lebih lengkap hasil penelitian BRIN tersebut dan menjadikannya salah satu bahan dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kaltim.

Persoalan vape sendiri telah menjadi perhatian lintas sektor di Kaltim. Pada 2 September 2026, Dinkes bersama BNN Provinsi Kaltim dan sejumlah instansi terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata kelola peredaran rokok elektronik.

Pembahasan mencakup aspek kesehatan, potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat maupun cairan vape, pengawasan peredaran dan perdagangan digital, perlindungan anak dan remaja hingga penguatan koordinasi antarinstansi.

Dinkes Kaltim menyampaikan, berdasarkan kondisi yang dibahas dalam FGD tersebut, saat itu belum terdapat data korban maupun kejadian keracunan akibat vape di Kaltim. Belum adanya larangan penggunaan vape secara umum juga membuat penguatan penerapan kawasan tanpa rokok menjadi salah satu langkah yang dapat dioptimalkan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media zat berbahaya maupun narkotika. Dalam FGD tersebut, BNN disebut menyampaikan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape dan menemukan kandungan narkotika serta zat berbahaya pada sebagian sampel.

Temuan itu dinilai memperkuat kebutuhan pengawasan peredaran vape serta pertukaran informasi antarlembaga.

“Persoalan vape tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan anak dan remaja, pengawasan peredaran, perdagangan melalui platform digital, serta potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media zat berbahaya atau narkotika,” ungkapnya.

Dinkes Kaltim pun mendukung penguatan langkah promotif dan preventif, terutama melalui edukasi mengenai risiko rokok elektronik kepada anak dan remaja serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami informasi mengenai penelitian vape secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada judul maupun angka yang beredar tanpa melihat konteks ilmiahnya.

“Yang perlu ditekankan adalah rokok elektronik bukan produk yang bebas risiko. Pencegahan penggunaan, khususnya pada anak dan remaja, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya tetap menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top