
Pasar Tangga Arung Square, Sabtu (3/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kios yang dikuasai tetapi tidak digunakan untuk berjualan mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah kini mendata ratusan kios di Tangga Arung Square untuk memastikan seluruh fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan pedagang.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan, terdapat sekitar 703 kios di Tangga Arung Square yang perlu dilakukan pendataan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 530 kios telah memiliki kontrak, sementara sekitar 170 kios lainnya masih dalam proses penyelesaian kontrak.
Menurutnya, pendataan tidak hanya dilakukan untuk mengetahui status administrasi kios.
Petugas juga akan melihat secara langsung kondisi di lapangan, terutama memastikan kios yang sudah dikontrak benar-benar ditempati dan digunakan untuk kegiatan perdagangan.
"Kami akan cek di lapangan, apakah kios yang sudah dikontrak memang digunakan untuk berjualan atau tidak. Ini penting agar fasilitas yang disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan," ujar Burhanuddin kepada KutaiRaya.com, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan, kios yang hanya dikuasai tanpa digunakan sebagaimana mestinya tidak akan dibiarkan.
Pemerintah ingin seluruh fasilitas perdagangan tersebut dapat memberikan manfaat dan diisi oleh pedagang yang memang memiliki aktivitas usaha.
Selain persoalan pemanfaatan kios, Disperindag Kukar juga mengingatkan bahwa kios yang disediakan pemerintah bukan fasilitas yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan begitu saja kepada pihak lain.
"Kami akan memastikan siapa saja yang menempati kios di pasar, dan siapa yang tidak menempatinya. Setelah datanya jelas, baru kami bisa melakukan penataan ulang," tuturnya.
Setiap temuan yang muncul dalam proses pendataan dan verifikasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi Disperindag untuk menentukan langkah penataan berikutnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena jumlah kios yang cukup banyak dan seluruhnya harus diperiksa secara bertahap.
Pemerintah juga perlu memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kalau kios hanya dikuasai tetapi tidak digunakan untuk aktivitas berjualan, tentu ke depan tidak akan diperbolehkan. Kami ingin kios-kios tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap kios di Tangga Arung Square sebagai milik pribadi.
Ia menegaskan, fasilitas perdagangan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Sehingga penyewaan lapak kepada pihak lain tidak boleh terjadi.
"Pasar ini milik pemerintah daerah, artinya milik rakyat Kukar. Jangan sampai ada yang merasa memiliki secara pribadi, hal ini juga sudah kita sampaikan pada Disperindag untuk bisa menata ulang kios-kios di Pasar Tangga Arung," ucapnya. (*Zar)