• Minggu, 04 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, Jumat, (2/10/2026).(Foto: KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedapatan meninggalkan kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja dan nongkrong di warung kopi (warkop) akan mendapatkan sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi menegaskan, aktivitas tersebut masuk dalam persoalan kedisiplinan aparatur dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas selama jam kerja.

Sehingga mereka tidak dapat dibenarkan untuk meninggalkan tempat kerja tanpa kepentingan yang jelas, terlebih hanya untuk nongkrong di kafe atau warkop,.

"Kalau meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan," ujar Rendra kepada KutaiRaya.com, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, bentuk hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

Untuk pelanggaran tertentu yang masuk kategori berat, ASN dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Ia mengemukakan, persoalan kedisiplinan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Bupati meminta agar pengawasan terhadap aktivitas ASN selama jam kerja ditingkatkan.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kukar berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu saat jam kerja.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke beberapa tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja," tuturnya.

Menurutnya, kedisiplinan ASN seharusnya sudah menjadi kesadaran masing-masing aparatur.

Setiap pegawai telah mengetahui waktu kerja serta kewajiban yang harus dijalankan selama berada dalam jam kedinasan.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak lagi sebatas imbauan.

ASN dituntut memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dan menggunakan waktu kerja untuk melaksanakan tugas.

"ASN sudah tahu kewajibannya. Saat jam kerja, kita harus berada di tempat kerja ataupun menjalankan tugas di lapangan," katanya.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan sebagai upaya memastikan aturan kedisiplinan benar-benar dijalankan.

BKPSDM Kukar juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menganggap ringan persoalan meninggalkan kantor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa harus terus diingatkan pun teman-teman ASN seharusnya sudah memahami hal tersebut," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top