
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kesenjangan antara kebutuhan dan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengoptimalkan pengawasan distribusi agar kuota yang tersedia benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pengawasan distribusi menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar menjaga kelancaran penyaluran BBM bersubsidi di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
“Pemprov Kaltim terus memperkuat pengawasan distribusi. Di sisi lain, kami juga mendorong percepatan peralihan ke kendaraan listrik yang menggunakan energi terbarukan,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, optimalisasi penyaluran menjadi penting mengingat kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan untuk Kaltim selama tiga tahun terakhir masih lebih rendah dibandingkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, kebutuhan Solar yang diusulkan pada 2024 mencapai 392.881 kiloliter. Namun, alokasi yang ditetapkan hanya sebesar 277.831 kiloliter.
Pada 2025, usulan kebutuhan Solar meningkat menjadi 465.753 kiloliter, sementara alokasi yang diperoleh Kaltim sebesar 252.231 kiloliter.
Sedangkan pada 2026, pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan Solar sebanyak 415.682 kiloliter. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat menetapkan alokasi sebesar 268.430 kiloliter.
Kondisi serupa juga terjadi pada Pertalite. Pada 2024, Kaltim mengajukan kebutuhan sebanyak 904.977 kiloliter dan mendapatkan alokasi 718.941 kiloliter.
Setahun berikutnya, kebutuhan Pertalite yang diusulkan mencapai 955.323 kiloliter, sedangkan alokasi yang ditetapkan sebesar 620.624 kiloliter.
Pada 2026, selisih antara usulan dan alokasi semakin lebar. Kaltim mengajukan kebutuhan Pertalite sebanyak 1.034.972 kiloliter, sementara kuota yang ditetapkan sebesar 508.400 kiloliter.
Dirinya menjelaskan, perhitungan kebutuhan BBM bersubsidi tidak dilakukan Dinas ESDM sendiri. Penyusunan usulan melibatkan sejumlah pihak dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah kendaraan bermotor di daerah.
“Perhitungan usulan kuota dilakukan Biro Ekonomi bersama instansi terkait. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di masyarakat,” ungkapnya.
Meski mengusulkan kebutuhan setiap tahun, ia menegaskan Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan menentukan besaran kuota BBM bersubsidi. Penetapan alokasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Kaltim memaksimalkan kewenangan yang dimiliki melalui pengawasan penyaluran serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar kuota yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong penambahan jam pelayanan SPBU. Pasalnya, sejumlah SPBU rata-rata sudah menghentikan pelayanan sekitar pukul 20.00 WITA.
Perpanjangan jam operasional dinilai dapat menjadi salah satu langkah agar mengurangi penumpukan maupun antrean kendaraan saat masyarakat membeli BBM.
Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan sistem kupon pembelian sebagai salah satu instrumen agar mengatur penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Sementara pada kebijakan jangka panjang, pemerintah daerah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan. Transisi tersebut diharapkan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM. (*Yud)