• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Achmad Prannata.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Besaran dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemprov Kaltim mengusulkan nilai PPM secara bertahap berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per metrik ton produksi batu bara.

Usulan tersebut jauh di atas besaran PPM yang selama ini diterapkan sejumlah perusahaan tambang. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Achmad Prannata mengatakan, secara umum rata-rata PPM perusahaan berada di kisaran Rp800 per ton.

Namun, besarannya berbeda pada masing-masing perusahaan. PT Kaltim Prima Coal (KPC), misalnya, disebut mengalokasikan sekitar Rp1.000 per metrik ton, sedangkan PT Berau Coal mencapai sekitar Rp1.900 per metrik ton.

“Pada umumnya rata-rata PPM sekitar Rp800 per ton. KPC sekitar Rp1.000 per metrik ton, sedangkan Berau Coal sekitar Rp1.900,” ujar Nata sapaan akrabnya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut dia, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus menetapkan nominal PPM berdasarkan setiap ton produksi batu bara. Besaran tersebut selama ini umumnya disepakati antara perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah terdampak atau ring satu, dua, dan tiga sekitar wilayah pertambangan.

“Tidak ada aturan terkait besaran PPM per ton. Biasanya merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar ring satu, dua, dan tiga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan pemerintah telah melakukan kajian teknis terkait besaran PPM. Dari kajian tersebut, muncul usulan peningkatan secara bertahap pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per metrik ton.

“Usulan angka tersebut didorong oleh situasi harga batu bara yang sempat melambung tinggi akibat pengaruh geopolitik perang,” ujar Bambang.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Forum PPM Kaltim, Muslim Gunawan. Menurutnya, dengan mempertimbangkan kondisi industri batu bara saat ini, angka sekitar Rp1.200 per metrik ton dinilai lebih memungkinkan tanpa terlalu membebani operasional perusahaan.

Ia menyebut penyesuaian nilai PPM kemungkinan membutuhkan proses lebih panjang, terutama karena kondisi pasar batu bara telah mengalami perubahan dibandingkan saat harga komoditas tersebut berada pada level tinggi.

“Proses penyesuaian tarif PPM ini diprediksi memakan waktu lebih lama karena adanya koreksi harga akibat menurunnya permintaan batu bara dari luar negeri,” ungkap Muslim.

Persoalan besaran kontribusi sosial perusahaan tambang sebelumnya juga pernah disoroti Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Saat melakukan kunjungan ke Berau Coal pada 14 September 2025, ia meminta kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial ditingkatkan sejalan dengan besarnya produksi.

Saat itu, dirinya menyinggung produksi batu bara yang mencapai puluhan juta ton per tahun dan meminta nilai kontribusi sebesar Rp5.000 per ton.

“CSR ini tolong diperbaiki. Tidak bisa lagi Rp1.000. Kalau produksinya sudah 36 juta ton per tahun, saya minta Rp5.000 saja,” kata Rudy saat kunjungan tersebut.

Ia menilai peningkatan kontribusi perusahaan dapat memberikan dampak lebih besar bagi pembangunan dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Penggunaannya, menurut dia, perlu diselaraskan dengan peta jalan pembangunan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Dana tersebut juga diharapkan dapat diarahkan agar mendukung pemenuhan standar pelayanan minimum masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan kebutuhan dasar warga di wilayah sekitar pertambangan.

Pada kesempatan tersebut, Rudy turut menyoroti persoalan debu dari aktivitas batu bara dan fly ash-bottom ash (FABA) yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan pemerintah daerah.

“Nanti kita koordinasikan road map antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Berkaitan dengan tanggung jawab sosial, dana CSR itu nantinya digunakan untuk meng-cover kebutuhan yang ada,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan mengenai besaran PPM tersebut, pembahasan selanjutnya akan menentukan skema yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat di sekitar tambang, kemampuan perusahaan, serta arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan manfaat ekonomi pertambangan bagi daerah. (*Yud)



Pasang Iklan
Top