• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia Rahmadina.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menggunakan narkoba akan diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia Rahmadina, mengatakan penanganan terhadap ASN tersebut nantinya dilakukan melalui tim penjatuh hukuman disiplin Pemerintah Kota Balikpapan.

“Prosesnya nanti akan dilakukan melalui tim penjatuh hukuman disiplin kota. Salah satunya anggotanya adalah Inspektorat, bersama-sama dengan BKPSDM,” kata Silvia, pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurutnya, persoalan narkoba menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur pemerintah. Karena itu, upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi maupun pemeriksaan urine.

Silvia menyebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan bersama Badan Narkotika Kota (BNK) memiliki program pemeriksaan urine sebagai salah satu langkah preventif untuk memastikan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan salah satu langkah kita, Pemerintah Kota Balikpapan, untuk menjaga supaya ASN-nya bisa bebas dari narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dari pemeriksaan ditemukan ASN yang terindikasi menggunakan narkoba, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Inspektorat akan menangani aspek pemeriksaan dan hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Sementara untuk aspek pidana maupun penanganan lebih lanjut terkait status pengguna, prosesnya dapat menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait, termasuk kemungkinan rujukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk khusus penggunanya, tentunya bukan di Inspektorat lagi. Tapi nanti ke APH atau dirujuk apakah rehabilitasi atau seperti apa,” jelas Silvia.

Ia menegaskan, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Seluruh perangkat daerah dan masyarakat dinilai memiliki peran untuk saling mengingatkan mengenai bahaya narkoba.

“Langkah antisipasinya untuk mencegah, kita sering melakukan sosialisasi dan saling mengingatkan. Salah satu bentuk integritas juga adalah larangan bagi ASN melakukan hal-hal yang tidak diizinkan atau dilarang oleh peraturan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Silvia juga meluruskan informasi mengenai pekerja di lingkungan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) yang sebelumnya dikaitkan dengan ASN terindikasi narkoba.

Ia menegaskan, pekerja tersebut bukan ASN, melainkan tenaga dari pihak ketiga atau outsourcing.

“Yang DPPR itu bukan ASN. Jadi kita ke depannya juga akan meminta pihak penyedia untuk betul-betul menyediakan tenaga untuk Pemerintah Kota yang memang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Menurut Silvia, klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa pekerja yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Balikpapan.

Ke depan, Pemkot Balikpapan akan mendorong perusahaan penyedia tenaga kerja untuk memastikan seluruh tenaga alih daya yang ditempatkan di lingkungan pemerintah memenuhi persyaratan, termasuk bebas dari narkoba dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang peraturan.

“Kita rekomendasikan untuk menyiapkan tenaga alih daya atau tenaga outsourcing yang betul-betul qualified, berkompeten, tentunya bebas dari narkoba dan lainnya yang dilarang,” tutupnya. (Las)



Pasang Iklan
Top