
Ilustrasi petani sawit sedang memuat hasil panen ke truk.(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali bergerak positif. Pada periode 16-30 September 2026, harga TBS untuk sejumlah kelompok umur tanaman mengalami penguatan, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.617,55 per kilogram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, mengatakan penetapan harga TBS dilakukan tim dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta kernel.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, harga rata-rata tertimbang CPO tercatat Rp15.471,00 per kilogram. Sementara harga kernel berada di angka Rp13.143,17 per kilogram.
“Dalam penetapan periode ini, rata-rata tertimbang harga CPO berada di angka Rp15.471,00 per kilogram, sedangkan kernel sebesar Rp13.143,17 per kilogram,” kata Arief dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, pergerakan harga TBS tersebut tidak terlepas dari menguatnya harga CPO di pasar global yang dibarengi dengan peningkatan permintaan.
Pada tanaman kelapa sawit berumur tiga tahun, harga TBS periode 16-30 September 2026 ditetapkan Rp3.176,42 per kilogram. Kemudian tanaman umur empat tahun Rp3.277,71 per kilogram, lima tahun Rp3.368,53 per kilogram, dan enam tahun Rp3.442,29 per kilogram.
Harga pada tanaman berumur tujuh tahun mencapai Rp3.491,93 per kilogram, delapan tahun Rp3.548,29 per kilogram, serta sembilan tahun Rp3.591,83 per kilogram.
Sementara harga TBS tertinggi berlaku pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.617,55 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga TBS mengalami penyesuaian. Tanaman berumur 21 tahun ditetapkan Rp3.564,56 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.492,54 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.414,68 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.375,85 per kilogram, serta umur 25 tahun Rp3.343,96 per kilogram.
Dirinya menjelaskan, harga hasil penetapan tersebut menjadi standar bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.
Karena itu, ia mendorong kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat. Pola kemitraan dinilai penting untuk memberikan kepastian harga sekaligus memperkuat posisi petani dalam pemasaran hasil perkebunan.
“Kalau kemitraan antara petani dan perusahaan berjalan dengan baik, harga di tingkat petani akan lebih terjaga sehingga mereka tidak mudah dirugikan oleh permainan harga dari tengkulak,” ungkapnya.
Kenaikan harga TBS tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan nilai ekonomi bagi petani kelapa sawit. Pemerintah juga berharap tren positif sektor perkebunan itu turut menopang kesejahteraan petani dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kalimantan Timur. (*Yud)