
Pelaku AR (24) yang kini telah berada di Polsek Samarinda Seberang, Jumat (02/10/2026).(Foto: Dok. Polsek Samarinda Seberang)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Hubungan pertemanan justru malah berujung pada perkara hukum.
Seorang pemuda asal Balikpapan berinisial AR (24), diamankan polisi setelah diduga mencuri uang milik temannya sendiri sebesar Rp 20,6 juta di Perumahan Bumi Prestasi Kencana (BPK), Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Kasus ini bermula ketika AR datang dari Balikpapan dan menumpang menginap di rumah Maulana Alfianto, warga Jalan Atlet PON, Perumahan BPK.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada 15 Juli 2026 lalu.
Saat itu, uang tunai milik Maulana yang disimpan di dalam laci lemari kamar tiba-tiba raib.
Korban yang merasa kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk dan mengungkap siapa pelakunya,” kata Iswanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AR.
Statusnya sebagai teman korban yang sebelumnya sempat menginap di rumah tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ternyata merupakan teman korban sendiri. Sebelumnya dia memang menumpang menginap di rumah korban,” ujarnya.
Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengetahui lokasi penyimpanan uang.
Ketika Maulana meninggalkan rumah, pelaku diduga mengambil uang yang tersimpan di dalam laci lemari kamar.
Setelah mengetahui keberadaan AR berada di Balikpapan, polisi berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AR diamankan polisi di rumahnya di Balikpapan pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
“Kami berhasil mengamankan AR di Balikpapan saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” kata Iswanto.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya.
Polisi juga mendapati uang hasil dugaan pencurian tersebut telah digunakan untuk aktivitas trading Forex.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana serta 2 lembar tangkapan layar transaksi pada aplikasi trading.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana serta 2 lembar tangkapan layar transaksi pada aplikasi trading,” ucap Iswanto. (Abi)