• Jum'at, 02 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang saat ini sudah diamankan Polisi, Selasa (29/9/2026).(Foto: Polsek Samboja)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Lahan yang hendak dibersihkan untuk dipersiapkan menjadi kapling justru berujung kebakaran.

Seorang pria berinisial FF (26) diamankan polisi setelah api yang diduga sengaja dinyalakan untuk membakar semak dan ranting, malah merembet ke lahan milik warga lain di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Amborawang Laut-Solok Batu, RT 08.

Polisi mendatangi lokasi pada Selasa (29/9/2026) dan mendapati api masih membakar area lahan yang luasnya diperkirakan mencapai 3 hektare.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid menerangkan, hasil dari pemeriksaan awal, FF diduga membakar tumpukan semak, ranting dan material sisa pembersihan lahan.

"Pembakaran dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dipersiapkan untuk menjadi kapling dan ingin dibuat lebih bersih serta menarik bagi calon pembeli," ujar Yazid kepada KutaiRaya.com, Kamis (1/10/2026).

Namun, api tidak terkendali dan merembet ke bagian lahan milik warga lainnya.

Asap tebal yang muncul dari kebakaran juga mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kemudian polisi mengamankan FF beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik masih mendalami kejadian tersebut, termasuk proses pembakaran hingga api dapat menjalar ke lahan lainnya.

Ia mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan sebagai respons atas aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Ia mengingatkan warga agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara praktis untuk membersihkan lahan.

"Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan bisa menjadi tidak terkendali dan merembet ke area lain," ucapnya.

Perkara tersebut telah dibuatkan laporan polisi dan proses penyidikan dilakukan dengan sangkaan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, serta menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. (Zar)



Pasang Iklan
Top