
Mediasi di Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sejumlah warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, mendatangi Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong untuk meminta kejelasan terkait realisasi pembangunan kebun plasma oleh PT Niagamas Gemilang yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
Dalam mediasi yang difasilitasi Disbun Kukar bersama pihak terkait, Kamis (1/10/2026), masyarakat mempertanyakan kekurangan pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 294 hektare serta tuntutan tambahan uang tunggu selama menanti realisasi kewajiban perusahaan tersebut.
Pertemuan ini merupakan inisiatif Kapolsek Loa Kulu menyusul adanya surat dari Kepala Desa Sungai Payang yang memuat rencana tuntutan masyarakat terhadap PT Niagamas Gemilang.
Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah kecamatan, kepolisian, dan unsur terkait hanya berperan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas pada September 2023 dan menghasilkan kesepakatan terkait pemenuhan pembangunan kebun plasma.
Namun, hingga saat ini masih ada kekurangan lahan yang belum direalisasikan.
"Pada pertemuan 2023 itu ada kesepakatan. Karena pembangunan belum terealisasi sepenuhnya, ada kompensasi uang tunggu. Seharusnya berakhir September 2026 ini sudah ada realisasi, tetapi kedua belah pihak kemudian memperpanjang perjanjian selama 3 tahun ke depan," ujar Samsiar.
Dalam perjanjian terbaru, pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan sepakat bersama-sama mencari lahan untuk pembangunan kebun plasma.
Pembiayaan pengadaan lahan akan didahulukan oleh PT Niagamas Gemilang dan diserahkan kepada pemerintah desa.
Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena harga tanah mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan, pada Juni 2026 sebenarnya telah ditemukan sejumlah lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan plasma.
Saat itu harga tanah disepakati sekitar Rp 25 juta per hektare.
Namun, pembiayaan dari perusahaan belum terealisasi sehingga harga lahan mengalami perubahan.
Kondisi ini sempat membuat masyarakat keberatan untuk melanjutkan proses pengadaan lahan dengan harga sebelumnya.
Meskipun demikian, dalam mediasi kali ini PT Niagamas Gemilang menyatakan bersedia menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan mengikuti perkembangan harga.
"Jadi, persoalan itu sudah ada titik terang. Yang belum menemukan kesepakatan adalah terkait tambahan uang tunggu," ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat mengintervensi isi perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, terlebih perjanjian tersebut baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, perubahan kesepakatan dapat dibicarakan kembali melalui musyawarah, apabila terdapat hal-hal yang tidak terlaksana sesuai isi perjanjian.
Terkait permintaan tambahan uang tunggu, perusahaan masih akan melakukan pembahasan internal.
Disbun Kukar memberikan waktu 2 minggu kepada PT Niagamas Gemilang untuk menyampaikan jawaban mengenai kemungkinan penambahan kompensasi bagi masyarakat yang berhak menerima plasma.
Sementara itu, Ketua Koperasi Payang Sejahtera, Yusuf menegaskan, kedatangan masyarakat ke Tenggarong bertujuan meminta kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan, khususnya pembangunan kebun plasma yang dinilai belum terlaksana sepenuhnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data koperasi, masih terdapat kekurangan pembangunan kebun plasma sekitar 294 hektare di Desa Sungai Payang.
Menurutnya, kewajiban tersebut berkaitan dengan ketentuan perizinan perusahaan serta kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara pada September 2023.
"Kami dari pihak masyarakat, terutama mewakili koperasi, menuntut pemenuhan kewajiban PT Niagamas Gemilang. Sampai sekarang pembangunan plasma di wilayah Sungai Payang masih kurang sekitar 294 hektare," ujarnya.
Ia berharap hasil mediasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, mengingat persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan warga masih menunggu realisasi kebun plasma yang menjadi hak mereka.
Terkait nilai kewajiban yang belum terpenuhi, pihak koperasi mengaku masih menunggu kepastian dari manajemen perusahaan, termasuk keputusan mengenai besaran pembiayaan yang akan direalisasikan.
Dengan adanya mediasi ini, masyarakat berharap komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, koperasi, dan pihak terkait dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas sehingga pembangunan kebun plasma di Desa Sungai Payang segera terealisasi. (*Zar)